Posting 22 Nama Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi
Menurut Laode M Syarief, 22 nama ini akan segera bebas jika Jokowi kabulkan usulan Yasonna Laoly.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengunggah nama-nama napi korupsi di laman media sosialnya.
Ada 22 nama yang ia tuliskan berdasarkan kasus korupsi yang mereka lakukan.
Mulai dari terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis, hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Laode M Syarif, 22 napi korupsi itu akan segera bebas jika usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikabulkan oleh Pemerintah Jokowi.
Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna Laoly untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.
Dilansir dari Kompas.com, rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.
• Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor untuk Cegah Covid-19 di Penjara, Najwa Shihab :Ini Hanya Akal-akalan
• Yasonna Usul Bebaskan Koruptor Cegah Covid-19, ICW Sebut 22 Nama Berpeluang Bebas: Ada Setya Novanto
Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.
Jika usulan itu dikabulkan Jokowi, Laode M Syarief mengatakan bahwa 22 napi korupto akan segera dibebaskan.
Berikut nama-nama yang diposting oleh Laode M Syarief :
- Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
- Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)
- Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
- Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
- Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (
- Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)
- Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (70 tahun
- Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
- Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
- Mantan Walikota Madiun, Bambang Iianto (69 tahun)
- Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (68 tahun)
- Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
- Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsing (60 tahunan)
- Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
- Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Budi Setiyono (64 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
- Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
- Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindor (60 tahun)
- Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)
• Dapat Bantuan APD untuk Penanganan Covid-19 dari Perusahaan Swedia, Ridwan Kamil : Balalageur
• Ternyata Kuku Panjang Mempermudah Penularan Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli
"Mereka AKAN SEGERA BEBAS gara-gara COVID-19 jika USULAN Pak @LaolyYasonna
@Kemenkumham_RI dikabulkan oleh Pemerintah @jokowi. @KPK_RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/setya-novanto_20180726_070002.jpg)