Posting 22 Nama Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi
Menurut Laode M Syarief, 22 nama ini akan segera bebas jika Jokowi kabulkan usulan Yasonna Laoly.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
@antikorupsi
@na_dirs
@gm_gm," tullis Laode M Syarief.
Kata Istana
Usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi mulai dibahas di Istana.
Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengaku baru saja menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna tersebut.
"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Yasonna sendiri sebelumnya sudah memutuskan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Namun, untuk membebaskan napi kasus korupsi, Yasonna tak bisa mengambil keputusan sendiri.
• Dapat Bantuan APD untuk Penanganan Covid-19 dari Perusahaan Swedia, Ridwan Kamil : Balalageur
• Kisah Pocong Viral di Sukoharjo, Ingin Warga Tak Keluar Rumah Malah Ramai Jadi Tontonan
Ia harus mendapat restu Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Namun Dini belum mau mengungkapkan apakah timnya merekomendasikan Jokowi untuk menerima atau menolak usul Yasonna untuk merevisi PP tersebut.
Sebab, pembahasan masih terus berlangsung dan belum ada keputusan yang diambil.
Dini juga mengaku belum mengetahui apakah Presiden Jokowi akan menyetujui atau menolak usul yang diajukan Yasonna. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/setya-novanto_20180726_070002.jpg)