Pengakuan Bidan yang Buka Praktik Aborsi di Kamar Hotel, Janin Bayi Baru Keluar 3 Hari
Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
SM kini ditetapkan tersangka oleh polisi bersama ibu pemilik janin dan pria yang menghamili.
Aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah hotel yang melibatkan seorang tenaga kesehatan.
Seorang perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili, diamankan petugas.
"Kami mendapat laporan 19 Maret 2020. Laporan itu dari salah satu rumah sakit bila ada pasien mencurigakan.
Pasien tersebut diduga habis menjalani persalinan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4).
Beberapa hari berselang, polisi mendapat identitas pasien perempuan tersebut.
Unit PPA kemudian datang dan menginterogasinya.
"Dari hasil interogasi terungkap, proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan," paparnya.(*)
(Tribun Boghor/Surya.co.id/Kompas.com)