Teror Virus Corona
PSBB di DKI, Angkutan Umum dari Bogor, Bekasi dan Tangerang Masih Bisa Masuk Jakarta
Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski akan memberlakukan Pembatasan Social Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan menghentikan operasional transportasi umum yang keluar-masuk Jakarta, termasuk bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
Sebab, penyetopan transportasi umum dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"(Pemerintah) daerah wajib mengacu pada ketentuan itu. Ketentuannya, tidak boleh ada penutupan, tidak boleh ada setop operasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Rabu (8/4/2020).
• Masa Belajar di Rumah Diperpanjang, Kadisdik Kota Bogor Imbau Pemberian Tugas Tak Bebani Siswa
• Video Penumpang KM Lambelu Lompat ke Laut, Kapal Sempat Dilarang Sandar karena ABK Positif Corona
Karena itu, Pemprov DKI hanya membatasi waktu operasional dan mengurangi jumlah penumpang angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.
Seluruh angkutan umum di Jakarta hanya boleh beroperasi pada pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

• Habib Bahar bin Smith Menolak Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor, Ini Alasannya
• Ini Penampakan Gedung Karantina Bagi Warga Bekasi yang Masih Keluyuran, Lokasinya Diarea Pemakanan
Dinas Perhubungan DKI meminta Dinas Perhubungan di berbagai daerah untuk mengatur operasional bus tujuan Jakarta sesuai ketentuan yang ditetapkan selama PSBB.
"Kalau kami sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00, otomatis tidak boleh," kata Syafrin.
• Baru Dibebaskan 6 Hari karena Pencegahan Covid-19, Nekat Jadi Kurir Ganja
PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020).
PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.
PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Tak Hentikan Operasi Angkutan Keluar-Masuk Jakarta Selama PSBB"
Penulis : Nursita Sari
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita