Teror Virus Corona

PSBB di DKI Diberlakukan Besok, Sopir Kendaraan Umum dan Pengendara Motor Harus Patuhi Ini

Saat PSBB dilakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai besok, Jumat (9/4/2020).

Usulan Pemprov DKI untuk menetapkan PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.

PSBB DKI Jakarta, LRT Lakukan Perubahan Jam Operasional

Pemberlakuan PSBB, Kendaraan yang Tak Patuh Akan Ditilang ?

"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI)

Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.

Jelang PSBB di Jakarta Besok, Polisi Lakukan 5 Persiapan, Pantau Ojol hingga Bubarkan Kerumunan

Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.

Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies Baswedan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi"

Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved