Teror Virus Corona
PSBB di DKI Diberlakukan Besok, Sopir Kendaraan Umum dan Pengendara Motor Harus Patuhi Ini
Saat PSBB dilakukan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan diberlakukan mulai besok, Jumat (9/4/2020).
Usulan Pemprov DKI untuk menetapkan PSBB telah disetujui Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di antaranya prihal transportasi umum dan kendaraan bermotor.
• PSBB DKI Jakarta, LRT Lakukan Perubahan Jam Operasional
• Pemberlakuan PSBB, Kendaraan yang Tak Patuh Akan Ditilang ?
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 tidak semakin meluas.
• Jelang PSBB di Jakarta Besok, Polisi Lakukan 5 Persiapan, Pantau Ojol hingga Bubarkan Kerumunan
Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.
Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies Baswedan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana