Teror Virus Corona
PSBB Bodebek : Simak Penjelasan Soal Aturan, Kriteria Penerima Bantuan hingga Perbedaan dengan DKI
Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mulai Rabu (15/4/2020), lima wilayah di Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lima wilayah itu antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Sejumlah aktivitas dibatasi selama PSBB Bodebek ini.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020, setidaknya ada enam jenis kegiatan atau aktivitas yang dibatasi.
Berdasaran pengamatan TribunnewsBogor.com, beberapa kegiatan yang dibatasi selama PSBB di Bodebek sama dengan yang diterapkan DKI Jakarta.
- Pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya
- Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja
- Pembatasan penggunaan moda transportasi
- Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah
Menganai pembatasan aktivitas sekolah dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan mengganti pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah atau tempat tinggal masing masing melalui pembelajaran metode jarak jauh.
Begitu juga dengan pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja yang mesti mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.
Namun dikecualikan bagi kantor atau instansi pemerintah baik pusat ataU daerah berdasarkan pengaturan darI kementrian terkait.
Kemudian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD yang turut serta dalam penanganan covid-19.
Begitu juga dengan pelaku usaha di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis dan pelayanan dasar utiliaas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
Adapun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dikecualikan fasilitas yang memenuhi kebutuhan pokok.
Dalam hal pembatasan penggunaan moda transportasi, semua kegiatan pergerakan orang atau barang dIhentikan semEntara kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan serta kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
Adapun kegiatan tertentu yang tetap dilaksaakan selama PSBB antara lain sebagai berikut:
- Fasilitas pelayaan kesehaan
- Kegiatan lain yang berkait aspek pertahanan dan keamanan
- Aktivitas gugus tugas pusat
Beda PSBB Kabupaten Bogor dengan DKI Jakarta
PSBB di Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) sudah ditetapkan akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) mendatang.
Namun untuk Kabupaten Bogor, penerapannya akan sedikit berbeda dengan Kota Bogor bahkan DKI Jakarta.