PSBB di Bogor
Catat, Ini 7 Pembatasan Selama Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi merilis rincian penerapan PSBB demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Selasa (14/4/2020).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan di Kabupaten Bogor selama 14 hari dimulai pada Rabu (15/4/2020).
Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi merilis rincian penerapan PSBB demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Selasa (14/4/2020).
Selama PSBB, warga wajib mengenakan masker ketika terpaksa harus keluar rumah serta harus memperhatian pembatasan-pembatasan dalam PSBB.
Terhitung, ada 7 poin pembatasan selama PSBB Kabupaten Bogor diberlakukan.
1. Pembatasan pembelajaran sekolah dan institusi pendidikan
Proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan diganti dengan belajar di rumah dengan media yang efektif.
Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan namun melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Pembatasan aktifitas kerja
Penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat
kerja atau kantor.
Dikecualikan bagi TNI, Polri, kebutuhan pangan, BBM, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, logistik & kebutuhan dasar lainnya.
Kecuali TNI dan Polri, kantor lain harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum namun penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa .
Giat keagamaan dilaksanakan di rumah masing-masing dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan Jaga Jarak.