PSBB di Bogor

Catat, Ini 7 Pembatasan Selama Pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor telah resmi merilis rincian penerapan PSBB demi memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 ini, Selasa (14/4/2020).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Plang check point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Bogor dipasang dalam simulasi PSBB di Simpang Pasar Cibinong, Selasa (14/4/2020). 

Pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 maksimal dihadiri 20 orang.

Dikecualikan dengan pedoman pada peraturan UU dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan yang diakui pemerintah.

4. Pembatasan kegiatan di tempat umum

Dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.

Dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan dan pokok, barang penting, BBN, gas dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan dasar penduduk termasuk kegiatan olahraga.

5. Pembatasan jam operasional

Jam operasional pasar rakyat dibatasi pukul 04.00 -13.00 WIB, toko minimarket pukul 08.00 - 18.00 WIB, toko supermarket, hypermarket dan perkulakan pukul 09.00 - 18.00 WIB.

Disertai pengaturan lain diantaranya mengutamakan pemesanan barang secara daring dan atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar, tidak menyediakan area tempat duduk (seating area) baik di dalam maupun diluar toko serta melakukan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

6. Pembatasan kegiatan sosial budaya

Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.

Dilaksanakan dengan bentuk pelarangan kerumunan orang dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum dan pemda bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk menindak dan mensosialisasikan PSBB.

Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk khitanan, pernikahan, pemakaman dan takziyah non Covid-19.

Selama masa PSBB, masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama (KUA) maksimal 5 orang, tidak termasuk calon pengantin.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved