Teror Virus Corona
Disindir Bukan Cuma Driver Ojol yang Kelas Bawah, Ridwan Kamil Santai: Kurang Baca Tapi Sudah Ngegas
Ridwan Kamil disindir selalu membantu driver ojol, padahal masih banyak masyarakat kelas bawah lainnya yang membutuhkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah resmi diterapkan.
Artinya dengan demikian setiap pelanggar bisa dikenakan sanksi.
"Jadi dengan resminya PSBB mangkanya sanski itu bisa sudah dilaksanakan dengan baik," tegas Ridwan Kamil
- Kendaraan Yang Hanya Boleh Melintas
Sesuai surat keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk melakukan penyekatan kendaraan yang keluar masuk Kota Bogor harus dilakukan pemeriksaan.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker dan sarungtangan akan diberhentikan dan diperintahkan untuk menggunakan masker dan sarunfmg tangan dan jika tidak ada tidak diperbolehkan melintas.
Kendaraan pribadi yang membawa muata penuh tidak sesuai aturan PSBB diperintahkan untik diturunkan atau tidak boleh melintas.
Angkutan barang yang boleh melintas hanya kebutuhan medis kesehatan dan sanitasi, angkutan keperluan bahan pokok, angkutan barang dan minuman distibusi supermarket, pengantar peredaran uang, angkutan bahan bakar, angkutan barang distribusi bahan baku indursri manufaktur dan perakitan, ekspor impor dan jasa pengiriman.
"Pak Kapolda sudah mengintruksikan agar banyak pemeriksaan-pemeriksaan kepada mereka yang berseliweran di jalan, kepada meraka yang melakukan melanggar aturan yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas bukan kelompok yang bekerja di 8 zona pengecualian PSBB, pengecualian itu kan logistik ada pangan, kesehatan dan lain-lain nanti itu akan dikasih surat peringatan," kata Ridwan Kamil, Rabu (15/4/2020).
- Sanksi Bagi Yang Melanggar Aturan PSBB.
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota bahkan TNI-Polri menegaskan bahwa penerapan PSBB tidak main-main.
Pada hari pertama penerapan PSBB akan hanua diterapkan sanksi teguran dan penempelan blanko pelanggaran.
Nantinya jika dihari kedua masih melanggar maka akan diberikan sanksi diantaranya adalah tindak pidana ringan, kurungan hingga denda.
"Akan diberikan teguran yang disebut blangko teguran, jadi dengan resminya PSBB mangkanya Sanski itu bisa sudah dilaksanakan dengan baik, ujung-ujungnya ada Sanski sesuai aturan ada kurungan badan, ada tipiring denda dan sebagiannya," ujar Ridwan Kamil usai memantau langsung PSBB di Kota Bogor.
- Landasan Hukum Pemberian Sanksi Kepada Pelanggar PSBB.