Teror Virus Corona

Disindir Bukan Cuma Driver Ojol yang Kelas Bawah, Ridwan Kamil Santai: Kurang Baca Tapi Sudah Ngegas

Ridwan Kamil disindir selalu membantu driver ojol, padahal masih banyak masyarakat kelas bawah lainnya yang membutuhkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan sembako kepada warga kelas bawah. 

Ia juga menuliskan kalau dirinya hari ini melakukan pemantauan di lima wilayah PSBB, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok dan Bekasi.

"Hari ini, Rabu 15 April, saya melakukan inspeksi di 5 wilayah PSBB Bodebek.

Dan sesuai jadwal kami memulai pengiriman bantuan dari Pemprov Jawa Barat bagi mereka yang terdampak covid di golongan ekonomi paling bawah," tambahnya.

Ridwan Kamil juga memberikan solusi bagi masyarakat yang belum terdata bisa melapor ke aparat terdekat.

"Jika masih ada yang belum terdata bisa segera menyampaikan aduan ke RT/RW setempat atau ajukan pengaduan lewat fitur “ADUAN” di apps Pikobar.

Termasuk para perantau yang tidak mudik," tulisnya lagi.

Ini yang Diperiksa Saat Melintas Titik Penyekatan PSBB Bogor, Pengendara Siap-siap Putar Balik

Agar Sulit Dilacak, Jokowi Pakai Aplikasi Baru untuk Rapat Virtual

Ia juga meminta warga untuk bersabar karena proses bantuan berlangsung 15 hari setiap bulannya.

"Proses bantuan akan berlangsung 15 hari setiap bulannya.

Jadi mohon bersabar, ada yang kebagian awal bulan atau tengah bulan.

Sembako dibeli dari pedagang pasar dan Bulog.

Dikirim oleh petugas PT POS dan OJOL/OPANG, agar ekonomi pasar dan ekonomi transportasi lokal masih bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Gubernur Jabar itu pun mengajak semua warga untuk taat pada PSBB.

"Mari taati aturan PSBB agar akhir Juni kita bisa hidup mendekati normal lagi.

Jika tidak, kesusahan kita ini akan terus berkepanjangan.

Mari berjuang bersama, karena Insya Allah #KitaPastiMenang," tutupnya.

Bila Tak Pakai Masker Saat Lewat Check Point PSBB, Apakah Akan Ditilang ?

Pengendara Perpanjang Masa Berlaku SIM dan STNK Selama PSBB Dapat Keringanan

Sanksi Pelanggar PSBB

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved