Teror Virus Corona

Disindir Bukan Cuma Driver Ojol yang Kelas Bawah, Ridwan Kamil Santai: Kurang Baca Tapi Sudah Ngegas

Ridwan Kamil disindir selalu membantu driver ojol, padahal masih banyak masyarakat kelas bawah lainnya yang membutuhkan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan bantuan sembako kepada warga kelas bawah. 

Penerapan PSBB di Kota Bogor memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggar dengan tegas.

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan terkait sanksi pidana yang akan diterapkan di Kota Bogor dalam pelaksanaan PSBB.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang didalamnya termasuk PSBB, sebagaimana di Pasal  92 dan 93 dapat menjerat bagi masyarakat yang tidak patuh.

Dalam pasal 93 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta

"Selain pidana ini ada juga tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pasal 212, 216 dan 218 yang ketentuan tersebut mengatur setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah untuk membubarkan diri, maka dapat ditindak dengan Tipiring berupa denda," katanya.

Sementara itu jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi pencabutan ijin usaha.

"Terhadap payung hukum pengaturan sanksi tersebut kami masukkan pengaturannya di Perwali tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, Nomor 30 tanggal 13 April 2020," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved