Jelang Ramadhan, Simak Tata Cara Ibadah Sholat Tarawih saat Pandemi Covid-19
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Awal ibadah Puasa Ramadhan diperkirakan akan jatuh pada Jumat 24 April 2020.
Meski begitu, harus tetap menunggu sidang Isbat dari Kementerian Agama ( Kemenag) untuk menentukan tanggal 1 bulan Ramadhan 1441 H
Kementerian Agama ( Kemenag) pun mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.
Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
• Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Disdagin Kabupaten Bogor Klaim Stok Pangan Aman
• Ini 6 Daerah yang Dapat Bantuan Paket Sembako dan BLT Rp 600 Ribu, Simak Persyaratannya
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan virus corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait puasa Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
• Covid-19 Makin Mengganas di Amerika Donald Trump Ancam Potong Anggaran WHO, Ternyata Ini Pemicunya
• 21 Kelurahan di Bogor Masuk Zona Merah Covid-19, Wakil Wali Kota : Isolasi Diri Adalah Solusinya
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).