Jelang Ramadhan, Simak Tata Cara Ibadah Sholat Tarawih saat Pandemi Covid-19
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Awal ibadah Puasa Ramadhan diperkirakan akan jatuh pada Jumat 24 April 2020.
Meski begitu, harus tetap menunggu sidang Isbat dari Kementerian Agama ( Kemenag) untuk menentukan tanggal 1 bulan Ramadhan 1441 H
Kementerian Agama ( Kemenag) pun mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah selama bulan Ramadhan maupun Idul Fitri bagi umat muslim.
Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020.
Surat edaran itu dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
• Jelang Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Disdagin Kabupaten Bogor Klaim Stok Pangan Aman
• Ini 6 Daerah yang Dapat Bantuan Paket Sembako dan BLT Rp 600 Ribu, Simak Persyaratannya
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan virus corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait puasa Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
• Covid-19 Makin Mengganas di Amerika Donald Trump Ancam Potong Anggaran WHO, Ternyata Ini Pemicunya
• 21 Kelurahan di Bogor Masuk Zona Merah Covid-19, Wakil Wali Kota : Isolasi Diri Adalah Solusinya
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadhan maupun saat Idul Fitri.
Yakni seperti sahur dan buka bersama saat Puasa Ramadhan
Sering kali masyarakat meramaikan momen berpuasa dengan buka bersama maupun sahur on the road.
Namun untuk Ramadan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.
Selain itu, Sholat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.
Pelaksanaan Sholat Tarawih dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah dengan keluarga inti di rumah.
• Kaget Dengar Curhat Pilu Pedagang Kaki Lima Selama Corona, Hotman Paris Sentil DPR: Ini Teguran !
Begitu pula kegiatan tadarus Al-Qur'an yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.
Tak sampai di situ, peringatan yang ada di dalam bulan Ramadhan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.
Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta berjumlah banyak.
Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.
• Syarat Keluarga Bisa Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Selama 3 Bulan, Warga Jabodetabek Peroleh Sembako
Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan.
Untuk salat Idul Fitri belum dijelaskan panduan terkait pelaksanaan ibadah tersebut.
Pihak dari Kemenag masih menunggu terbitnya Fatwa dari MUI apabila sudah mendekati hari perayaan.
Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbir keliling seperti biasanya.
Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala menggunakan pengeras suara.

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.
Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.
Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.
Yakni melalui media sosial maupun video call.
Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan imbauan agar dapat membayarkan sebelum puasa.
Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.
Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)