Teror Virus Corona

Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total : Apa Kelebihan dan Kekurangannya

Jokowi meminta jajarannya melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB ini dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Check point PSBB di Simpang Gunung Batu Kota Bogor, Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Jokowi meminta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah dievaluasi. 

Jokowi meminta jajarannya melihat lagi apa kelebihan dan kekurangan PSBB ini dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya ingin ada evaluasi total dari apa yang kita kerjakan terkait penanganan Covid-19 ini, terutama evaluasi PSBB," kata Jokowi saat rapat terbatas dengan menteri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference, Senin (20/4/2020).

Sejauh ini sejumlah kota sudah menerapkan PSBB mulai dari DKI Jakarta dan diikuti oleh wilayah di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

PSBB Hari ke-6 Kabupaten Bogor, Mobilitas Warga Dekat Perbatasan Wilayah Depok Masih Ramai

Pembagian Sembako di Kantor Baznas Kabupaten Bogor Membludak saat PSBB, Bupati Bereaksi

Lalu wilayah lain juga menyusul, yakni Sumatera Barat, Pekanbaru, Makassar, Tegal, Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi.

Untuk menerapkan status PSBB, setiap daerah harus mendapat restu dari Kementerian Kesehatan.

Jokowi pun meminta jajarannya mengevaluasi PSBB yg tengah berlangsung agar bisa dilakukan perbaikan.

Tinjau Stasiun Bojonggede, Bupati Bogor Kecewa Masih Ada Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB

"Kekurangannya apa, plus minus apa, sehingga kita bisa perbaiki," sambung Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga meminta jajarannya menekankan tiga hal kepada pemda dalam penanganan Covid-19 ini.

PSBB Jabodatebak, BPJT Klaim Jumlah Penumpang KRL Turun 85 Persen

Hal itu yakni terkait pentingnya pengujian sampel secara masif, diikuti pelacakan yang progresif, dan mengisolasi yang terpapar dengan ketat.

"Tiga hal ini yang terus ditekankan kepada daerah," kata dia.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menkes Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020), diketahui sudah ada dua provinsi serta 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Minta PSBB Dievaluasi Total"

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved