Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Tak Ada Lagi Peringatan, Pelanggar PSBB Periode Kedua di DKI Langsung Ditindak

Petugas akan langsung menindak pelanggar PSBB di DKI pada periode kedua pelaksanaan pembatasan sosial mulai 24 April mendatang.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperpanjang hingga 22 Mei mendatang.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB karena kasus Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.

Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan setelah melihat angka kasus Covid-19 di Ibu Kota.

Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.

Hal itu disampaikan Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).

Anies mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 10 April, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat.

Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Pelanggaran PSBB Masih Tinggi, Pengamat Hukum Minta Pemkot Berikan Sanksi Bagi yang Melanggar

Faktanya, kata Anies, masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB.

Pelanggaran masih banyak terjadi. Karena itu, Anies meminta aparat pemerintah di lapangan selanjutnya menerapkan penegakan hukum.

"Kedepan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," ucap Anies.

Sementara Anies kemudian memberi contoh pelanggaran yang dilakukan kalangan dunia usaha.

Sejumlah perusahaan di luar yang dikecualikan kedapatan tetap beraktivitas di kantor atau tidak menerapkan bekerja dari rumah.

Setelah diimbau petugas, kata Anies, pihak perusahaan kembali beroperasi.

"Kami imbau jangan sampai ditindak, kerjakan aturan," kata Anies.

Perpanjang 28 Hari

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved