Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Teror Virus Corona

Tak Ada Lagi Peringatan, Pelanggar PSBB Periode Kedua di DKI Langsung Ditindak

Petugas akan langsung menindak pelanggar PSBB di DKI pada periode kedua pelaksanaan pembatasan sosial mulai 24 April mendatang.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

Untuk itu, ia mengaku, Pemprov DKI selama tiga pekan terakhir telah mempersiapkan sejumlah lokasi alternatif untuk menampung para pasien tersebut.

"Ini sudah kita lakukan kira-kira 3 minggu yang lalu, ditentukan ada GOR, gedung pertemuam besar, sasana krida, dan lain yang bila sampai jumlahnya meningkat, maka itu akan menjadi tempat alternatif," ujarnya.

Guna mencegah penyebaran virus corona semakin meluas, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW untuk melakukan pemantauan terhadap warganya yang memiliki risiko tinggi terinfeksi virus corona, seperti lansia, penyakit asma, jantung, tekanan darah tinggi, hingga diabetes.

"Mereka-mereka yang punya risiko tinggi dipantau khusus agar mereka terbebas dari penularan," kata Anies.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak"

Penulis : Nursita Sari
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved