Sopir Bus AKAP Masih Angkut Penumpang Mudik
mereka masih bekerja mengantarkan penumpang, kendati frekuensi keberangkatannya berkurang dibanding saat situasi normal.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Para sopir bus AKAP di Terminal Kalideres, Jakarta Barat mengaku belum ada kejelasan mengenai larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah.
Sampai saat ini, mereka masih bekerja mengantarkan penumpang, kendati frekuensi keberangkatannya berkurang dibanding saat situasi normal.
"Sampai sekarang belum ada keputusan dari PO (Perusahaan Otobus) soal waktu larangan mudik," kata Yanto (50) sopir bus Kramat Djati jurusan Jakarta-Purwodadi, Kamis (23/4/2020).
Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa (21/4/2020) mengeluarkan larangan kepada masyarakat agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona dan berlaku mulai 24 April 2020 atau esok hari.
Dikatakan Yanto, apabila larangan mudik ini resmi berlaku, maka perusahaan tempatnya bekerja otomatis akan menghentikan segala kegiatannya.
"Infonya otomatis berhenti karena kan harus ikuti aturan pemerintah," kata Yanto.
Yanto adalah satu dari ratusan sopir yang tiap harinya mengangkut penumpang dari Terminal Kalideres.
Apabila larangan mudik diberlakukan, maka ia dan rekan seprofesinya dipastikan tak akan mendapat penghasilan.
"Saya dibayar per jalan bukan dari gaji bulanan. Kalau enggak narik ya enggak dapat uang," ujarnya.
Sambil berkelakar, ia pun memplesetkan singkatan dari PSBB yang menurut para sopir bus bukan berarti Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Tapi Pemasukan Sopir Bus Bangkrut. Tapi ya mau gimana lagi, namanya lagi bencana begini semoga aja semua cepat kembali normal lagi," kata Yanto.
Sementara itu, Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen masih menunggu surat ketetapan terkait larangan mudik untuk Ramadan tahun ini.
"Kami mendukung larangan mudik yang dari Pak Presiden, tapi kita juga masih menunggu surat ketetapannya dulu, minimal dari Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan)," kata Revi di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
Revi mengatakan, adanya surat ketetapan penting agar pihaknya bisa menindak apabila masih ada perusahaan bus atau penumpang yang melanggar.