Derita ART Dianiaya Majikan, Lolos dari Siksaan Usai Dibawa ke Kantor Polisi karena Dituduh Ini

Cerita asisten rumah tangga (ART) mendapat perlakuan kasar dari majikannya di Semarang Barat.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. 

Deo menganggap tindakan penganiayaan itu dikatagorikan pengeroyokan yang mengancam jiwa seseorang.

Kepada penyidik, ia meminta agar kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Polisi masih dalami kasus

Kasus yang dialami IM hingga kini masih dalam penanganan polisi.

Seperti diwartakan Kompas.com, Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat Iptu Dona Priyadi menegaskan, penanganan kasus penganiayaan ART saat ini masuk ke tahap penyidikan.

"Proses penyidikan masih terus dilakukan. Korban didampingi dari pihak PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) dan Seruni (Lembaga Pendamping) telah memberikan keterangan terkait kasus tersebut," ujar Dona saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (23/4/2020).

Dia menjelaskan, proses penanganan kasus penganiayaan selama ini telah melewati beberapa tahapan termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan resmi korban untuk memperkuat proses penyidikan.

Sebelumnya, petugas tak bisa mendapatkan keterangan dari Ika Masriati karena saat itu kondisinya kesulitan bicara akibat pita suara yang rusak.

Pihaknya harus menunggu proses penyembuhan korban usai menjalani proses operasi.

Selain itu juga harus memastikan kondisi psikologis korban benar-benar pulih setelah melalui proses pendampingan.

Selanjutnya, setelah kondisi korban berangsur membaik dan sudah bisa diajak bicara, pihaknya baru bisa melanjutkan pemeriksaan kepada korban untuk keterangan lebih lanjut.

"Kita menunggu masa penyembuhan dari korban yang tidak bisa bicara. Baru setelah pita suaranya sembuh, proses dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan memperkuat penyidikan dengan alat bukti seperti visum dan hasil tes psikologi. Semua bukti sudah kita terima. Kemudian kita lakukan penyidikan," tandasnya.

Terpisah, Kapolsek Semarang Barat Kompol Iman Sudiyantoro menjelaskan, kejadian berawal saat pihaknya mendapati laporan dari majikan korban atas tuduhan pencurian handphone pada bulan Desember.

"Awalnya majikan melaporkan kalau korban mencuri HP. Kita tidak bisa begitu saja menerima laporan tersebut karena melihat kondisi korban luka-luka dan tak bisa bicara," katanya.

Lantaran merasa khawatir, pihaknya berinisiatif membawa korban untuk berobat ke rumah sakit dan menjalani operasi pita suara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved