Ramadhan 1441 H

Masjid dan Mushola di Perumahan Kemenag Pabuaran Bojonggede Tidak Menyelenggarakan Sholat Tarawih

Masjid Jami Baiturahman, Perumahan Kementerian Agama, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/YUDISTIRA WANNE
Masjid Jami Baiturahman, Perumahan Kementerian Agama, Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogorz 

4. Agar tidak melakukan sholat tarawih keliling, takbiran keliling, pesantren kilat kecuali melalui media elektronik

5. Melalsanakan sholat Jumat diganti dengan sholat dzuhur secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah

6. Melaksanakan Tilawah atau Tadarus Al-Quran di rumah masing-masing berdasarkan tilawah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Al-Quran

7. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar ditiadakan

8. Tidak nelaksanakan Iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan di Masjid dan Mushola

9. Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di Masjid dan lapangan untuk sementara ditiadakan. Atau menunggu terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya

10. Pelaksanaan silaturahmi atau halal bi halal yang biasa dilaksanakan di hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial atau phone call

11. Mengumpulkan dan penyaluran zakat fitrah, infaq dan sedekah, agar menghindari atau meminimalkan kontak fisik terutama dalam penyaluran kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan penerima zakat fitrah agar disalurkan melalui petugas yang dilengkapi alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu)

12. Dalam melaksanakan ibdah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondisifitas dan kehidupan keberagaman dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah

13. Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi instruksi dari Pemerintah dan fatwa MUI serta selalu menjaga perilaku hidup bersih dan sehat untuk mencegah penyebaran Covid-19

14. Kepada lapisan masyarakat tidak memaksakan diri untuk keluar rumah kecuali keperluan yang mendesak

15. Kepada seluruh warga masyarakat RW 15 untuk tidak mengadakan kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulka banyak orang seperti: hajatan, resepsi, acara keagamaan (sholat berjamaah di masjid dan mushola)

16. Kepada seluruh RT wajib untuk berkoordinasi dengan tim gugus tugas penanganan Covid-19.

17. Himbauan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved