Pengakuan Jambret yang Menewaskan Muthia Nabila di Jalan: Saya Didatangi Korban

Korban mengalami luka cukup serius ketika jatuh dijalan karena oleh setelah barang berharganya dijambret.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
T, satu pelaku jambret yang tewaskan wanita muda digiring di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020). 

Pasalnya dari rekaman CCTV di sekitar lokasi tampak pelaku seolah sedang mencari target dan membuntuti Muthia begitu melintas.

"Pas keponakan saya lewat langsung dibuntuti. Waktu kejadian Muthia memang naro handphone di dashboard motor, jadi yang diambil handphone itu," tuturnya.

Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Barat sendiri kini sudah berhasil meringkus satu pelaku berinisial T, sementara satu lainnya buron.

Taufan diganjar pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima belas tahun penjara.

(sebagian artikel ini telah ditayangkan Tribun Jakarta)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved