Bandingkan Pengakuan Keluarga ABK Kapal China dan Menlu, Sudjiwo Tedjo: Mengizinkan Tak Harus Tahu?

Sudjiwo Tedjo aneh dengan pernyataan Menlu yang menyebut pelarungn sudah izin keluarga, sebab keluarga mengaku tak tahu.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Kompas.com dan Tribunnews
Sudjiwo Tedjo dan Retno Marsudi 

"Awalnya perusahaan tidak menceritakan mengenai kematian korban, hanya saja kami disuruh datang terlebih dahulu kesana,"

"Kami sempat menolak karena tidak memiliki ongkos, tetapi perusahaan menyatakan akan membayar biaya perjalanan pulang pergi. Jadi kami memutuskan berangkat ke sana," ujarnya.

Setelah sampai ditujuan yang dimaksud, barulah keluarga diberitahu bahwa Sepri sudah meninggal pada tanggal 21 Desember.

"Begitu saya ketemu dengan pihak perusahaan, kita dikejutkan dengan kabar kalau Sepri sudah meninggal karena sakit dan jenazahnya sudah dimakamkan di Cina, kami menerima hal tersebut," ungkapnya.

Ditambahkan Rika, tidak lama berselang setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan yang telah viral, keluarga langsung menghubungi kembali perusahaan.

"Setelah kami menghubungi perusahaan dan mendapatkan perihal yang sebenarnya kalau jenazah tidak dimakamkan justru dibuang ke laut,"

"Karena itu kami tidak terima karena merasa telah dibohongi, untuk selanjutnya saya meminta dilakukan penyelidikan karena selama ini Sepri tidak memiliki riwayat penyakit apapun," tegas Rika.

Klarifikasi Menlu

Sementara itu terkait informasi adanya ABK yang dilarung ke laut, Kementerian Luar Negeri menyampaikan beberapa klarifikasi.

Klarafikasi tertulis dari Kemenlu adalah : 

1. Pada tanggal 7 Mei 2020, Menlu RI telah melakukan media briefing terkait penanganan ABK/WNI di kapal berbendera China.

2. Telah terjadi kesalahan pemberitaan atas beberapa poin yang disampaikan Menlu RIsehingga menimbulkan tafsiran yang keliru. Selain itu, beberapa judul pemberitaan yang disandingkan di media sosial mengesankan adanya pembohongan.

3. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk kembali menyampaikan informasi secara faktual sebagai berikut.

4. Terdapat 3 ABK/WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea) sebagai berikut:

a. Almarhum AR, bekerja di kapal Long Xing 608, meninggal pada tanggal 30 Maret 2020, dan jenazahnya telah dilarung pada tanggal 31 Maret 2020.

b. Almarhum AL, bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.

c. Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.

5. Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.

6. Adapun terkait almarhum AL dan SP, Keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.

7. Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya.

8. Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Beijing telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Tiongkok mengenai pelarungan jenazah almarhum AL dan SP.

9. Kementerian Luar Negeri Tiongkok menjelaskan bahwa pelarungan (burial at sea) telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan sesuai dengan ketentuan ILO. Kementerian Luar Negeri telah kembali memintakan penegasan ke pihak Tiongkok atas penjelasan ini serta meminta bantuan untuk memastikan semua hak ABK dipenuhi.

10. Kedepan pelindungan terhadap ABK yang bekerja pada kapal Ikan harus diselesaikan mulai dari hulunya. Ini tentu harus berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air.

11. Pelindungan bagi ABK akan menjadi salah satu fokus diplomasi kedepan, untuk mendorong konsultasi internasional terkait pelindungan yang lebih baik bagi awak kapal terutama disektor kapal perikanan.

Disclaimer : Sebagian artikel ini telah mengalami revisi sesuai dengan kebijakan redaksi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved