Breaking News

Mulai Beroperasi Besok, Ini Syarat Calon Penumpang Kereta Api Luar Biasa

Syarat-syarat lain yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Petugas medis dari PT KAI DAOP 1 Jakarta membagikan masker pada calon penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Pembagian masker gratis pada calon penumpang dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Calon Penumpang kereta api luar biasa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan saat membeli tiket di stasiun keberangkatan.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menuturkan satu diantara syarat yang harus dilengkapi adalah bukti hasil pemeriksaan negatif Covid-19.

Syarat-syarat lain yang harus dilengkapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan," ujar Joni dalam siaran pers, Senin (11/5/2020).

Inilah Daftar Sekolah Kedinasan yang Akan Buka Pendaftaran Juni 2020

Akui Penyaluran Bansos Tak Sempurna, Anies Ungkap Penyebabnya: Yang Kami Kerjakan Insya Allah Benar

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang:

1. Syarat untuk penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Syarat untuk penumpang pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan dari tempat lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved