Pengakuan Tukang Sayur yang Bacok Penagih Utang Hingga Jarinya Putus: Jangan Sok Jagoan di Sini!
AS menceritakan awal mula terjadi keributan dengan korban yang datang menagih utang ke rumah kontrakannya.
Korban dan pelaku yang sama-sama tersulut emosi mulai melancarkan serangan, perkelahianpun tidak terhindari.
Puncaknya, korban mulai mengambil bambu yang ada di sekitar lokasi kejadian.

AS yang sudah kalap pun berlari ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang karena melihat korban mengambil bambu.
Sang pedagang sayur pun langsung menyerang korban tanpa ampun.
Akibat serangan AS, korban mengalami luka parah pada bagian tangan sebelah kanan.
Dua jarinya, jempol dan telunjuk putus saat berusaha menangkis sabetan parang yang dilancarkan pelaku.
AS mengaku sedang mengalami massa sulit di tengah pandemi Covid-19.
Agus mengatakan omzet dagangannya selama pandemi Covid-19 menurun drastis.
"Masih jualan cuma sepi aja, (gara-gara Covid-19) iya pak," katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, AS diancam hukuman pidana kurungan penjara lima tahun akibat perbuatanya.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara," kata Wijonarko.
Wijonarko menambahkan, kasus penganiayaan ini dipicu akibat perkara tagihan utang, korban berusaha menagih uang ke korban sebesar Rp150 ribu.
Dari hasil penyelidikan pihaknya, korban memang sudah beberapa kali melakukan penagihan.
Tetapi, karena pelaku dalam kondisi sulit tidak mampu membayar tagihan sebesar Rp150 ribu tersebut.