Ramadhan 2020

Camat Bojonggede Pastikan Wilayahnya Ikuti Anjuran Pemerintah Terkait Pelaksanaan Shalat Ied 2020

Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Dace Hatomi menegaskan bahwa pihak wilayahnya berpegang teguh dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Istimewa
Ilustrasi - Camat Bojonggede, Kabupaten Bogor, Dace Hatomi menegaskan bahwa pihak wilayahnya berpegang teguh dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan Shalat Ied. 

d. Arahan MUI Pusat tanggal 13 April 2020 terkait ibadah bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19

e. Fatwa No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19

4. Himbauan MUI Provinsi Jawa Barat tanggal 16 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Jum’at di Tengah Darurat Covid-19

5. Pandangan Keagamaan MUI Kabupaten Bogor tanggal 24 Maret 2020 tentang Kewajiban Menjaga Diri, Pelaksanaan Shalat Jum’at dan Pengurusan Mayit dalam Situasi Darurat Penyebaran Covid-19

6. Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/274/Kpts/Per-UU/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bogor yang diterapkan dari tanggal 13 s.d 26 Mei 2020.

Dengan memperhatikan poin-poin di atas, untuk menjaga kekhusyuan ibadah di hari raya Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dengan ini MUI Kabupaten Bogor menghimbau kepada para Ulama, Kiai, Ustadz, Ustadzah, pengurus DKM, pengurus Majelis Ta’lim dan umat Islam di Kabupaten Bogor pada umumnya untuk:

1. Melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing dengan ketentuan

a. Shalat Idul Fitri di rumah dapat dilaksanakan sendiri (munfarid) atau berjamaah

b. Khutbah Idul Fitri dilaksanakan hanya apabila jama’ah berjumlah 4 (empat) orang atau lebih, satu orang bertindak sebagai imam dan atau khotib, dan yang lainnya sebagai ma’mum

c. Apabila dilaksanakan sendiri atau jama’ah kurang dari 4 (empat) orang, maka Khutbah tidak harus dilaksanakan, mengingat Khutbah dalam Shalat Idul Fitri merupakan kesempurnaan Shalat, bukan kewajiban

2. Di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang (data dapat diakses di website http://covid-19.bogorkab.go.id), pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Satgas Covid-19 tingkat desa dan tingkat RT serta pengurus DKM harus bertanggung jawab
penuh terhadap pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah.

b. Shalat Idul Fitri dilaksanakan di unit terkecil masyarakat, dalam hal ini adalah unit Rukun Tetangga (RT) dan diutamakan diselenggarakan di ruang terbuka dan hanya penduduk setempat;

c. Disarankan untuk lansia dan anak-anak untuk tetap berada di rumah;

d. Dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik (physical distancing);

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved