Jelang Lebaran, Polisi Jaring Puluhan Travel Gelap

Adapun kendaraan pribadi mayoritas yang terjaring ialah mobil bermodel seperti Luxio, APV, dan sejenisnya.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 95 kendaraan travel yang membawa penumpang untuk mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, travel gelap itu diamankan dalam operasi yang dilakukan Rabu (20/5/2020) di berbagai jalan tol, arteri, dan jalan tikus.

"Berkerjasama dengan Dishub dan Ditjen Hubdat tadi malam, hanya dalam waktu 4 jam (20.00 - 00.00 WIB) kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan yang terdiri dari 2 bus, 40 mini bus, serta 53 kendaraan pribadi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).

ff
Petugas memeriksa kendaraan roda empat di Jalan tol Jakarta - Cikampek Km 47, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Penyekatan akses transportasi di tol Jakarta - Cikampek tersebut sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

Adapun kendaraan pribadi mayoritas yang terjaring ialah mobil bermodel seperti Luxio, APV, dan sejenisnya.

Disebutkan, mereka memasarkan jasanya melalui media sosial.

Mulai Hari Ini, Warga yang Tidak Punya Surat Izin Dilarang Keluar atau Masuk Jakarta

"Untuk harga tiket yang ditawarkan cukup mahal, di atas harga normal. Contoh, ke Brebes Rp 500.000, padahal biayanya Rp 150.000. Kemudian ke Cilacap, itu Rp 500.000 sementara di harga normal hanya Rp 150.000-an," jelas Sambodo.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak kali pertama melakukan operasi pelarangan mudik, sudah ada 719 kendaraan sejenis yang dijaring petugas. Pihak terkait ditilang dan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

gg
Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Totalnya ada 719 pemudik yang berhasil dicegah. Mereka dikenakan hukuman pidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai UU LLAJ," ujarnya.

Sementara para pemudik yang melakukan perjalanan sendiri dan ikut terjaring operasi, diberikan sanksi untuk putar balik ke tempat asal keberangkatannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puluhan Travel Gelap Terjaring Jelang Lebaran"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved