Apa Itu SIKM, Kartu Syarat Bisa Masuk Lagi ke Jakarta? Begini Cara Mengurus dan Linknya !

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk ( SIKM).

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Kendaraan pemudik melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat 

Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan kerabatnya meninggal.

Anies menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi persyaratan utama, yakni bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maksimal tiga hari) atau PCR (maksimal tujuh hari).

Bukti tersebut akan dimintakan saat warga mengurus SIKM DKI Jakarta, secara spesifik pada surat pernyataan sehat.

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Petugas kesehatan memeriksa pemudik di Cek Point Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Malam takbiran Lebaran 2020, mayoritas pemudik dari Jakarta masih berusaha pulang ke kampung halamannya, meski pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas kesehatan memeriksa pemudik di Cek Point Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Malam takbiran Lebaran 2020, mayoritas pemudik dari Jakarta masih berusaha pulang ke kampung halamannya, meski pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (Tribunnews/Dany Permana)

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek. 
- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Prediksi Tompi soal Kapan Virus Corona Akan Berakhir : Paling Cepat Januari 2021

Bagaimana cara mengurus SIKM?

Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Jadi Menantu Rahmad Darmawan, Pemain PS Tira Persikabo Ini Ingin Liga di Indonesia Kembali Bergulir

Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek: 
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas 
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) 
- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek: 
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal 
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas 
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19 
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan 
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved