Pengakuan Oknum Guru Cabuli Murid Perempuan Berkali-kali di Sekolah dan Kontrakan, Korban Diancam
Guru di Soreang Kabupaten Bandung ditangkap setelah dilaporkan mencabuli santri perempuan.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
"Kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pelaku, untuk berhubungan badan dengan cara mengancam (fotonya akan disebar luaskan). Kegiatan ini sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari korban berumur 14 sampai 17 tahun," katanya.
Dikatakannya bahwa pelaku melakukan aksinya di pesantren dan rumah.
"Pelaku melakukan (aksinya) di tempat situ juga, di pondok pesantren dan di rumah pelaku," katanya.
• Cerita Gadis Nyaris Terpikat Modus Dukun Cabul Hasilkan Uang Rp 20 Miliar, Ritual 5 Malam di Kamar
• Pria yang Cabuli Siswi SMP Gresik di Kandang Ayam, Kini Jadi Tersangka
Hendra menambahkan, foto dan video korban yang diambil pelaku belum disebarkan di media sosial.
"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal pasal 81 ayat 3 tentang persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik, ini lebih berat kemudian juncto dengan pasal 64 KUHP.
"Pemberatannya, kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun atau lebih," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, Handphone, CPU komputer, baju lengan panjang warna putih, baju warna kuning, dan rok seragam warna abu.
Pengakuan pelaku
Keterangan yang disampaikan EP nampak berbeda dengan apa yang disampaikan pihak kepolisian.

EP membantah jika dirinya turut menyetubuhi korban.
Sambil tertunduk, EP mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukannya tidak sampai menyetubuhi.
"Enggak sampai disetubuhi," ujar EP di Mapolresta Bandung, Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut EP mengatakan, dirinya melakukan aksinya tersebut sudah dua tahun.
"Dua tahun pak, dua tahun," ungkap EP.