New Normal di Bogor

Masjid di Kota Bogor Kembali Dibuka, Ini Sederet Protokol Kesehatan yang Wajib Diterapkan

Kegiatan keagaaman di masjid atau rumah ibadahn lainnya dapat dilaksanakan dengan syarat memperhatikan sejumlah protokol kesehatan.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
ILUSTRASI Masjid Raya Bogor - Kegiatan keagaaman di masjid atau rumah ibadahn lainnya dapat dilaksanakan dengan syarat memperhatikan sejumlah protokol kesehatan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masjid di Kota Bogor diperkenankan menggelar kegiatan keagaaman.

Kegiatan keagaaman dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pada masa menuju tatanan kehidupan baru atau new normal, Pemerintah Kota Bogor mendorong kembali aktivasi rumah ibadah.

Meski begitu Pemkot Bogor meminta agar pengelola atau pengurus tempat ibadah untuk memperketat protokol kesehatan.

Bima bersama Dewan Masjid Indonesia Kota Bogor bersama Majlis Ulama Indonesia Kota Bogor pun menyepakati dan menandatangani untuk memperketat protokol kesehatan di rumah ibadah.

"Pemerintah kota bersama-sama dengan MUI Kota Bogor dan Dewan Masjid Indonesia menyepakati untuk menerapkan aturan protokol kesehatan agar rumah ibadah bisa tetap menjalankan aktivitas ibadah tapi tetap dengan memaksimalkan protokol kesehatan dan meminimalkan penularan," ujar Bima Arya Sugiarto.

PSBB Jawa Barat Diperpanjang Mulai 30 Mei, Khusus Bogor, Depok, dan Bekasi Berakhir 4 Juni 2020

Anies Sebut Informasi 60 Mal di Jakarta Buka Pada 5 Juni Imajinasi : Itu Fiksi PSBB Belum Berakhir !

Selain itu, Bima juga telah menandatangi surat edaran terkait kegiatan keagamaan.

"Saya juga baru menandatangani surat edaran Wali Kota tentang kegitan keagamaan khususnya di masjid tetapi pada prinsipnya seluruh rumah ibadah kita minta untuk memberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Lalu apa saja protokol kesehatan yang mesti dilaksanakan ?

Berikut protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti dilansir TribunnewsBogor dari laman Instagram Pemkot Bogor:

  1. Menyediakan sarana cuci tangan
  2. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah
  3. Menggunakan masker bagi pengurus ataupun jamaah
  4. Membawa sajadah masing-masing
  5. Tidak berjabat tangan, tidak bersentuhan,
  6. Menerapkan jaga jarak sekitar dua meter,
  7. Dianjurkan untuk membaca ayat pendek,
  8. Mempersingkat khutbah
  9. Tidak berdesakan ketika masuk dan keluar masjid
  10. Membaca Al-Quran dari HP atau mushaf pribadi

Sementara itu Ketua DKM Masjid Baitur Ridwan, H. Firman Sidik Halim menambahkan jika kebersihan masjid mesti diperhatikan.

"Setiap hari dilakukan sterilisasi dengan melakukan pengepelan lantai tempat beribadah sebelum dan sesudah shalat lima waktu, dilakukan penyemprotan disinfektan diseluruh area masjid, jadi kami melakukan pembatasan dan menerapkan protokol kesehatan disini," jelasnya.

Firman menerangkan apabila suhu tubuhnya jamaah berada di angka 37,5, maka akan dipersilahkan untuk shalat di rumah selain itu setiap jemaah yang tidak menggunakan masker, akan diberikan masker oleh petugas.

Masih Dalam Masa PSBB Transisi, Taman di Kota Bogor Masih Ditutup

Pemkot Bogor Dorong Masyarakat Kembali Aktif di Tempat Ibadah, Protokol Kesehatan Diperketat

Untuk kegiatan shalat berjamaah juga diberikan jarak khusus sekitar satu meter.

"Jumlah petugas yang mengawasi dan menjalankan protokol kesehatan sebanyak 4 orang, ditambah 4 orang marbot petugas kebersihan masjid, Kami mendukung kebijakan pemerintah dan setiap akan memasuki adzan waktu shalat, disiarkan dulu rekaman imbauan dari Pemkot Bogor berisikan surat edaran soal Covid-19," ucapnya.

Berikut protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti dilansir TribunnewsBogor dari laman Instagram Pemkot Bogor:
Berikut protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti dilansir TribunnewsBogor dari laman Instagram Pemkot Bogor: (Instagram Pemkot Bogor)

PSBB Bodebek diperpanjang

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) di Jawa Barat resmi diperpanjang.

Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 telah ditetapkan PSBB yang jangka waktunya berakhhir tanggal 29 Mei 2020.

Berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, belum terdapat indikasi penurunan penyebaran Covid-19 secara signifikan di Jawa Barat.

Untuk perlu perpanjangan PSBB tingkat daerah Provinsi Jawa Barat selama satu kali masa inkubasi terpanjang

Khusus daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi ( Bodebek ) diperpanjang selama enam hari.

Perpanjangan PSBB di Bodebek ini terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek akan diperpanjang selama empat belas hari.

Di luar Bodebek, perpanjangan PSBB terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Bupati atau pun Wali Kota menetapkan status PSBB di daerah kabupaten maupun kota sesuai situasi, kondisi, dan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten atau Kota.

Video Pria Berniat Serahkan 2 Anak ke Petugas Check Point, Mengaku Tak Bisa Beli Susu Selama PSBB

Melanggar PSBB, Joko Widodo Panggil 33 Pengusaha Rumah Makan di Jalur Puncak Bogor

Sementara itu masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Provinsi Jawa Barat wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu masyarakat juga diimbau secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukman/2020 yang diteken Ridwa Kamil tanggal 28 Mei 2020.

(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho/Mohamad Afkar Sarvika)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved