Tanggapan MUI Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal
Penerapan new normal tersebut dilakukan agar masyarakat tetap bisa produktif, tetapi aman dari Covid-19.
Apalagi jika antar jemaah nantinya diberi jarak 1 meter.
Menurut Anwar itu tidak mungkin dilakukan dan akan menyusahkan para jemaah.
"Oleh karena itu saya akan menyampaikan kepada komisi fatwa untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini," kata dia.
• Jokowi Buka Pariwisata saat New Normal, Muhammadiyah Pertanyakan Kasus Covid-19 yang Masih Tinggi
Fatwa MUI
Penerapan shalat Jumat dengan menjaga jarak tersebut, menurutnya sangat penting dan perlu dikaji oleh komisi fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan shalat Jumat-nya dengan baik dan tenang.
Karena tanpa prinsip physical distancing akan membahayakan jamaah dan MUI tidak mau hal itu terjadi.
Anwar mengusulkan, jika shalat Jumat akan tetap dilaksanakan, maka bisa dilakukan secara bergelombang untuk mengurangi kerumunan.
Dia mencontohkan, shalat dilakukan dalam 3 gelombang.
Gelombang pertama pukul 12.00, gelombang kedua pukul 13.00, dan gelombang ketiga pukul 14.00.
Selain itu bisa juga dengan cara memperbanyak tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang sifatnya sementara.
Misalnya dengan mengubah aula atau ruang pertemuan untuk tempat shalat Jumat, sehingga jemaah bisa tertampung semua tanpa melanggar protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Pembukaan Tempat Ibadah dan New Normal, Ini Tanggapan MUI"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto