Sudah Ditinjau Jokowi, Kota Bekasi Belum Bisa New Normal, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB-nya
Kota Bekasi rupanya harus menunggu sampai tanggal 4 Juni 2020 untuk bisa menerapkan new normal.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kota Bekasi jadi daerah di Jawa Barat yang masih harus menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Padahal sebelumnya, Presiden Jokowi sudah meninjau kesiapan new normal di Mal Summarecon Bekasi.
Namun sayang, Kota Bekasi belum bisa menerapkan new normal pada 1 Juli 2020.
Kemungkinan, Kota Bekasi baru bisa melaksanakannya pada 4 Juni 2020.
Sebab menurut aturan, untuk zona kuning yang masuk Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, masuk klaster Jakarta sehingga PSBB dilakukan sampai tanggal 4 Juni 2020.
Dilansir dari TribunJabar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan 12 daerah di Jawa Barat yang masih harus menjalani PSBB.
Sementara untuk 15 daerah lainnya sudah bisa menerapkan new normal atau tatanan normal baru, atau yang disepakati disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan jika sebelumnya terdapat tiga kota dan kabupaten yang masih masuk zona merah atau level 4, kini semua daerah tersebut sudah lebih aman masuk ke zona kuning.
Namun demikian, belum ada kabupaten atau kota di Jawa Barat yang masuk zona hijau atau bebas sepenuhnya dari persebaran Covid-19.
Daerah yang masuk zona kuning atau direkomendasikan tetap melaksanakan PSBB adalah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.
• Gara-gara Rezky Adhitya, Teuku Wisnu Pernah Nangis hingga Tak Bisa Syuting
• PSBB DKI Akan Berakhir, Riza Patria Bicara Kemungkinan New Normal, Ali Ngabalin: Jakarta Makin Bagus
Sisanya adalah daerah yang masuk zona biru atau dapat melaksanakan AKB, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.
"Itu sudah masuk level 2, zona biru, yang boleh melaksanakan, diizinkan Adaptasi Kebiasaan Baru," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (29/5/2020).
Emil mengatakan Jawa Barat adalah provinsi yang sudah melakukan PSBB secara masif dan yang paling besar se-Indonesia karena Jawa Barat melakukan PSBB di level provinsi berpenduduk 50 juta.
Emil mengatakan semua warga Jawa Barat yang hampir berjumlah 50 juta itu tidak ada yang tidak melalui sebuah proses screening bernama PSBB.
Emil menambahkan penetapan zona kewaspadaan tersebut membuktikan bahwa Jawa Barat setiap mengambil keputusan harus berdasarkan data.