Sudah Ditinjau Jokowi, Kota Bekasi Belum Bisa New Normal, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB-nya

Kota Bekasi rupanya harus menunggu sampai tanggal 4 Juni 2020 untuk bisa menerapkan new normal.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Twitter SummareconMallBekasi
Presiden Jokowi meninjau kesiapan new normal di Summarecon Bekasi 

Salah satu ukuran pengklasifikasian zona kewaspadaan yang menjadi adalah angka reproduksi Covid-19 atau Rt yang sudah selama 14 Hari ini rata-rata di angka 1 bahkan dua hari terakhir di angka 0,97.

Artinya dalam sehari, seorang pasien positif hanya menularkan kepada satu orang lainnya.

"Kalau mengikuti standar dari WHO, maka wilayah itu (Rt lebih kecil dari 1) kategori terkendali, tentulah itu untuk sementara dan kita berharap ini permanen. Kemudian laju ODP juga turun, ini berkat kinerja dari Pak Kapolda yang bisa menahan orang-orang mudik, kita sudah membalikkanankan pemudik dan pebalik dari Jawa Tengah belasan ribu kendaraan," katanya.

Kemudian pasien yang positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit juga jumlahnya terus turun, diawali dengan jumlah PDP yang juga turun.

Inilah, katanya, prestasi para dokter dan tenaga kesehatan di Jawa Barat yang berhasil menekan angka pasien sehingga tidak perlu ke rumah sakit. Angka ini sudah turun sampai 30,2 persen yang masih dirawat di ruang isolasi.

Penularan Corona Belum Terkendali, PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang Sampai 4 Juni 2020

Atiqah Hasiholan Mengaku Bingung dengan Kata New Normal

Evaluasi PSBB di Jawa Barat, katanya, dilakukan secara proporsional karena Jabar terlalu luas wilayahnya dan gap situasinya juga sangat besar.

Dalam menentukan level kewaspadaan, pihaknya melakuakan pengujian melalui sembilan indeks yang dilakukan para akademisi.

"Ada sembilan kriteria yang harus diukur yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, laju reproduksi Covid-19, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia, dan risiko geografis yang memang beda-beda," katanya.

Pemeriksaan melalui sembilan indeks ilmiah itu, melahirkan 5 level kewaspadaan, yakni level 5 berupa zona hitam yang paling parah, level 4 zona merah, level 3 zona kuning, level 2 zona biru, dan level 1 zona hijau.

"Kami melaporkan perkembangan yang menggembirakan, hari ini ada 12 daerah yang sudah masuk zona kuning yang tadinya 19 daerah. Hari ini sudah tidak ada lagi yang zona merah yang tadinya ada 3 daerah. Jadi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cimahi, sudah tidak lagi zona merah, hari ini sudah masuk kategori zona kuning. Yang tadinya zona biru level 2 hanya 5 daerah, sekarang ada 15," katanya.

Kalau dipersentasekan, katanya, zona biru level 2 sebanyak 60 persen, kemudian yang masuk di zona kuning sekitar 40 persen.

Karena dalam kriteria ilmiahnya zona yang masuk level 2 dikategorikan sebagai daerah dengan penyebaran Covid-19 yang terkendali, maka 60 persen daerah yang zona biru inilah yang diberi izin untuk melakukan the new normal.

"Kami di Jabar menyepakati istilahnya adalah AKB, adalah Adaptasi Kebiasaan Baru. Jadi 60 persen yang level 2 biru akan melakukan AKB, kemudian yang 40 persen yang zona kuning, karena kami tetap waspada tidak mengendurkan pengawasan, maka yang 40 persen zona kuning atau 12 kota kabupaten, kami tetap merekomendasikan untuk melakukan PSBB," ujarnya.

PSBB pun, katanya, dibagi dalam dua tahap. Untuk zona kuning yang masuk Bodebek, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, masuk klaster Jakarta sehingga PSBB dilakukan sampai tanggal 4 Juni 2020.

Kemudian ada 7 daerah di luar Bodebek yang masih zona kuning direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni 2020.

Ridwan Kamil Sebut Jawa Barat Bersiap New Normal di 1 Juni, Tapi PSBB Diperpanjang Mulai 30 Mei

PSBB Jakarta Akan Segera Berakhir, Siapkah New Normal Awal Juni?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved