Kapan Gaji ke 13 untuk PNS Cair? Simak Jadwal dan Besaran Gajinya, Bukan Pertengahan Tahun

PNS tahun 2020 ini tetap akan menerima Gaji ke 13 meskipun negara tengah menghadapi wabah virus corona.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi gaji 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil ( PNS) karena tahun 2020 ini tetap akan menerima Gaji ke 13 meskipun negara tengah menghadapi wabah virus corona.

Gaji ke 13 itu disebut-sebut bakal cair pada akhir tahun.

Padahal biasanya Gaji ke 13 itu cair pada pertengahan tahun.

Pihak Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang diwakili Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian Gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran Gaji ke 13 pun belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus dikutip dari Kontan dalam artikel "Pembahasan Gaji ke-13 ASN mundur ke akhir tahun" yang diunggah Sabtu (25/4/2020)

THR Paling Telat Cair pada 15 Mei 2020, Ini Bedanya dengan Gaji ke-13

Download Lagu dan Lathi Weird Genius ft Sara Fajira dan Lirik Lagu: Kowe Raiso Mlayu Saka Kasalahan

Cair Pertengahan Tahun

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, Gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan Gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal Gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Fadli Zon Sebut Ngeri Lihat Kemarahan Bu Risma Gara-gara PCR, Yunarto: Tenang Gak Bakal Diculik Bang

Cerita Yunarto Wijaya Alami Kecelakaan Hingga Jadi Target Pembunuhan: Tiba-tiba Dihajar

Besaran Gaji ke 13

Melansir artikel Kompas.com berjudul "Ketahui Perbedaan THR dan Gaji Ke-13 PNS",

Gaji ke-13 sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved