Teror Virus Corona

Aturan New Normal Pendidikan, Jokowi Minta Begini, Kemendikbud Siapkan Pedoman Belajar dari Rumah

Terkait panduan new norlam di sektor pendidikan, Pemerintah nampak tidak ingin terburu-buru dalam menentukannya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunnewsBogor.com/Tribunnews/Kompas.com
Pemerintah nampak tidak ingin terburu-buru dalam menyiapkan skenario new normal di sektor pendidikan. Kemendikbud siapkan panduan Belajar dari Rumah. 

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menyiapkan skenario new normal di sektor pendidikan.

Hal itu disampakan langsung Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir Effendy mengatakan sejauh ini pemerintah masih mengkaji panduan new normal untuk sektor pendidikan.

Pihaknya pun tidak ingin terkesan buru-buru dalam mententukan panduan new normal itu.

Meskipun dalam kalender pendidikan sekolah dasar, tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada 13 Juli 2020.

Menurutnya, pembatasan di sektor pendidikan pada masa pandemi ini mesti dipikirkan secara matang.

Terlebih, kata dia, Presiden Jokowi sebelunya telah menginstruksikan agar tidak tergesa-gesa.

"Pembatasan di sektor pendidikan akan kita godok dulu sematang mungkin

Pak presiden wanti wanti untuk tidak grasah grusuh," ucapnya seperti dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa (2/6/2020).

Jelaskan Manfaat Siklus Air bagi Kehidupan, Ini Jawaban untuk Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah TVRI

Kunci Jawaban Kegiatan Manusia yang Berdampak Positif pada Kelestarian Air, Materi SD Kelas 4-6

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penentuan panduan new normal di sektor pendidikan mesti berhati-hati.

Sebab, bila ada kesalahan dalam pengelolaannya bisa berakibat fatal.

"Karena risikonya terlalu besar untuk sektor pendidikan, kalau nanti salah kelola bisa jadi klaster baru.

Kalau jadi klaster baru sangat membahayakan, karena ini menyangkut anak-anak," ungkap Muhadjir Effendy.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melakukan peninjauan penyaluran bantuan sosial di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020).
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat melakukan peninjauan penyaluran bantuan sosial di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jumat (15/5/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Tahun ajaran baru bukan berarti belajar mengajar tatap muka

Diketetahui sebelumnya bahwa Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai.

Dilansir dari laman Kemdikbud, sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021.

Di tengah pandemi virus corona ( Covid-19 ), ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar ( KBM ) untuk tatap muka.

Hal itu disampaikan langsung Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad.

"Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing," jelas Hamid Kamis (28/5/2020) kemarin.

Sudah Ditinjau Jokowi, Kota Bekasi Belum Bisa New Normal, Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB-nya

Jokowi Buka Pariwisata saat New Normal, Muhammadiyah Pertanyakan Kasus Covid-19 yang Masih Tinggi

Hamid pun memastikan pihaknya tidak mengundurkan kalender Pendidikan ke bulan Januari.

"Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan," ungkap Hamid.

Menurutnya, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.

"Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi," ujar Hamid.

Panduan Belajar dari Rumah

Belum lama ini Kemendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Dikutip dari laman Kemdikbud, Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 15 tersebut adalah untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).

"Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19," ujar Chatarina, Kamis (28/5/2020).

Rumah Belajar
Rumah Belajar ((belajar.kemdikbud.go.id))

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah ( BDR ) untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

"Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar dari rumah," terang Chatarina.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

"Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik," katanya.

Ia menambahkan bahwa aktivitas dan penugasan BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR.

"Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua," terangnya.

Tidak Harus Tatap Muka

Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menerangkan metode dan media pelaksanaan BDR dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal itu dapat dibagi kedalam dua pendekatan yaitu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring," kata Hamid.

Untuk media pembelajaran jarak jauh daring, Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai sumber belajar.

Kemudian warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.

Untuk metode pembelajaran jarak jauh secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved