Menteri Edhy Izinkan Cantrang Digunakan Lagi, Susi: Saatnya Kapal Raksasa Mengeruk Kembali
Susi Pudjiastuti miris dengan kebijakan Menteri Edhy Prabowo yang memperbolehkan kembali menggunakan cantrang.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Pengoperasian trawl dan cantrang yang mengeruk dasar perairan dalam dan pesisir tanpa terkecuali terumbu karang dan merusak lokasi pemijahan biota laut.
• Kasus Corona di DKI 9 Juni Tertinggi se-Indonesia, Anies Sebut Bukan Lonjakan : Angka yang Benar 194
• Apa Saja Perbedaan Siang dan Malam ? Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI Rabu 10 Juni 2020
Meskipun Cantrang menghindari Terumbu Karang, tetapi kelompok-kelompok kecil karang hidup yang berada di dasar perairan akan ikut tersapu.
Dampak ketiga, mengganggu dan merusak produktivitas dan habitat biota pada dasar perairan di mana dasar perairan adalah habitat penting di laut karena terdiri dari ekosistem terumbu karang, lamun, dan substrat pasir atau lumpur.
Keempat, sumber daya ikan di perairan Laut Jawa mengalami degradasi dikarenakan padatnya aktivitas penangkapan dari berbagai daerah termasuk dalam penggunaan alat tangkap trawl dan cantrang.
Fishing ground (lokasi penangkapan) nelayan akan ikut berpindah dan menjauh, serta biaya operasional penangkapan semakin tinggi.
Penggunaan jaring trawl dan cantrang yang membahayakan inilah yang membuat Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengambil sikap, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan jaring trawl atau cantrang, karena sangat membahayakan bagi kelangsungan biota laut.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan bahwa sebanyak 10 unit perahu nelayan, telah berhasil diamankan oleh Polair Polda Sumut dalam sepekan terakhir.
"Sudah ada 10 unit kapal nelayan bermuatan 5 GT yang diamankan, karena menangkap ikan menggunakan trawl dan cantrang," kata MP Nainggolan, Senin (3/9/2018).
Dari 10 unit kapal tersebut, diamankan dari tiga tempat berbeda yaitu di perairan Percut Seituan, perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku, dijerat pasal 84 dan 85 UU perikanan," tutup Nainggolan.