Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati, Pengacara Sempat Sebut Tuntutan Terlalu Sadis
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terdakwa pembunuh anak dan ayah di Lebak Bulus, Jakarta, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.
Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.
Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.
"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata dia saat dihubungi.
Sebelumnya, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (4/6/2020).
Keduanya, menurut Jaksa, terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan putranya, Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).
• Nasib Aulia Kesuma Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya untuk Bayar Utang, Kini Divonis Hukuman Mati
• Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Hukuman Mati Terkait Kasus Pembunuhan Suami - Anak Tiri
Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan Edi dan Dana pada Agustus 2019.
Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi Aulia yang mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011.
Sebelumnya, Pengacara Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Oktavianus menilai tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap kliennya terlalu sadis.
Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada kedua terdakwa.
"Kami melihat tuntutannya terlalu sadis, terlalu berat," kata Friman usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip Antara.
Firman berkeyakinan sesuai fakta persidangan bahwa ada hal-hal yang meringankan bagi Aulia dan Geovanni terutama terkait aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama dan anaknya Muhammad Adi Pradana.
Ia juga kecewa dengan tidak dihadirkannya Aki terdakwa lainnya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Inilah dari awal kita sedikit kecewa, kenapa Aki tidak bisa dihadirkan baik oleh penyidik maupun JPU, ada apakah? Akhirnya ada cerita yang tidak utuh," kata Firman.
Firman menyebutkan, ide-ide dasar pembunuhan berencana bermula dari Rody Saputra Jaya yang menerima curahan hati Aulia karena kesulitan keuangan untuk membayar hutang-hutang bank sekita Rp 200 juta per bulan, sementara suaminya tidak membantu.
• Babak Baru Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya Dibakar, Aulia Kesuma Dituntut Hukuman Mati
• Aulia Kesuma Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri Hari Ini
Ia menyayangkan juga terdakwa Rody tidak menyarankan Aulia untuk bercerai atau berpisah, karena melihat upaya-upaya pembunuhan dilakukan dengan cara menyantet dan ditembak tidak berhasil dilakukan di awal.
Dalam fakta persidangan sebagaimana disampaikan saksi Karsini yang juga terdakwa perkara yang sama, mengatakan bahwa Rody memiliki rekam jejak melakukan tindak pidana menyantet orang.
"Disampaikan oleh JPU bahwa Rodi pernah melakukan tindak pidana dan berhasil menyantet mantan suaminya Karsini. Akhirnya Karsini mempercayai Rodi karena sudah punya rekam jejak," kata Firman.
Pada pembelaan yang akan dibacakan di persidangan Senin (8/6), Firman mengatakan akan mencoba mengetuk hati nurani Majelis Hakim untuk memberikan keadilan kepada Aulia.
Menurut dia, Aulia memiliki seorang anak berusia 4 tahun buah perkawinannya dengan korban Edi Candra Purnama.
Selain itu, Aulia juga menyesali perbuatannya dihadapan majelis hakim maupun JPU.
"Semoga itu menjadi hal yang meringankan," kata Firman.
Sementara itu, pihak keluarga korban Edi Candra Purnama dan Muhammad Adi Pradana menilai tuntutan JPU sudah sesuai dengan dakwaannya, memenuhi rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Ini masalah keadilan, ini sesuai tuntutan hukum yang berlaku, sesuai dakwaan yang dibacakan JPU. Sebagaimana tuntutan JPU, tidak ada alasan pemaaf dan pembunuhan sudah direncanakan dengan sadis," kata Nani Sadili kakak korban.
• Fakta Sidang Pembunuhan Pupung, Aulia Kesuma Ributkan Akta Warisan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri
• Kesaksian Kakak Pupung Sadili, Pengacara Ungkap Aulia Kesuma Pernah Tertangkap Mencuri di Carrefour
Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran.
Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.
Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.
Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.
Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran.
Singkat cerita, Edi dan Dana dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Dua jenazah korban itu langsung dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.