Cerita Saksi Mata saat Lihat Pak RT Berduel dengan Warganya Hingga Tewas, Ini Respon Ibu Pelaku
Ketua RT berusia 52 tahun itu dikenal cukup dekat dengan warganya itu tewas dalam kondisi mengenaskan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang Ketua RT bernama Jalzuli tewas seusai berduel dengan warganya sendiri.
Korban yang merupakan Ketua RT 04 RW 06, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat meregang nyawa setelah tubuhnya ditikam oleh Resdi pemuda berusia 25 tahun pada Rabu (17/6/2020)
Sontak saja, kejadian ini membuat geger warga setempat.
Pasalnya, Ketua RT berusia 52 tahun itu dikenal cukup dekat dengan warganya itu tewas dalam kondisi mengenaskan.
• Pak RT Tewas Ditusuk Tetangganya saat Mendata Warga Penerima Bantuan, Ini Pengakuan Pelaku
Seorang saksi mata bernama Herman mengaku melihat langsung saat PK RT berduel dengan pelaku.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mendata warga penerima bantuan di wilayah tempat tinggalnya.
"Pertama korban masih sadar, tapi pas dinaikin ke motor sudah enggak sadar udah pingsan," kata Herman, saksi mata dilokasi kejadian.
Herman kembali bercerita, korban sempat berusaha menghindar saat pelaku secara membabi buka menyerangnya.
Bukan dengan tangan kosong, pemuda berusia 25 tahun tersebut menyerang Ketua RT-nya menggunakan pisau dapur.
Menurutnya, Pak RT sempat berusaha memangkis serangan pelaku menggunakan sepeda kecil yang saat itu ada didekatnya.
"Saya lihat Pak RT itu udah terguling. Tapi dia masih berusaha nahan pakai sepeda kecil supaya enggak diserang lagi," kata Herman dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.

Jalzuli pun terkapar bersimbah darah saat tubunya terkena tikaman senjata tajam yang dilayangkan oleh pelaku.
Warga langsung membawa Jalzuli ke rumah sakit menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan pertolongan.
Namun, nyawa korban tak tertolong saat perjalanan menuju rumah sakit.
"Kita enggak tahu penyebabnya kenapa. Orang tahu-tahu nyerang dan nusuk korban, kita tahunya gitu aja," kata Herman.
• Ini Permintaan Gadis 16 tahun Sebelum Tewas Seusai Digilir 7 Pemuda: per-Orang Bayar Rp 100 Ribu
• Buntut Kasus Sopir Anggota DPRD Pukul Staf Hotel, Pelaku Dipanggil Polisi dengan Barang Bukti CCTV
Hubungan dengan Keluarga korban Tak Ada Masalah
Orangtua pelaku mengaku kaget saat mendengar kabar putranya menusuk Pak RT hingga meninggal dunia.
TribunJakarta.com pun telah menemui orangtua RH, yang jarak rumahnya dengan Jazuli sekira sepuluh meter.
Saat itu, ayah dan ibu dari pelaku sedang tiduran di lantai.
Hal ini terlihat dari kaca rumahnya yang tembus pandang.
Setelah diajak berkomunikasi, ayah dan ibu RH bersedia memberikan penjelasan.
"Ini benar-benar kayak tersambar petir. Ibu tidak menyangka, malah warga di sini juga banyak yang tidak percaya," ujar SS, ibu RH, di rumahnya, Kamis (18/6/2020).
Menuutnya, hubungan keluarganya dengan keluarga korban selama ini cukup baik.
Bahkan, ibu pelaku mengaku pernah senam bareng dengan istri korban.
"Hubungan keluarga ibu dengan keluarga pak RT juga baik-baik saja. Malah pernah senam bareng dengan istri pak RT," sambung dia.
Luka Parah Dibangian Punggung
M Jazuli (52) tewas setelah terlibat keributan dengan salah seorang warganya bernama Resdi pemuda berusia 25 tahun.
Kedua terlibat keributan di gang dekat rumah korban, pada Rabu (17/6/2010).
Korban tewas lantaran ditusuk pisau dapur oleh warganya tersebut.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pelni, namun nyawanya tak tertolong. Korban ditusuk satu kali di bagian punggung dekat lehernya," kata Kapolsek Palmerah, Kompol Supriyanto di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek, nyawa Pak RT tak tertolong karena menderita luka cukup serius dibagian punggunya akibat senjata tajam.
"Namun nyawanya tak tertolong. Korban ditusuk satu kali di bagian punggung dekat lehernya," kata Supriyanto dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta
Saat ini, Resdi telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, Resdi mengaku kesal dengan korban.
"Katanya dia sebel aja kalau liat muka Pak RT terus ribut dan nusuk, masih kami dalami lagi pengakuannya. Pelakunya ini masih tinggal di wilayah itu juga," kata dia.
• Lonjakan Covid-19 di Kota Bogor, Pakar Epidemiologi: Sudah Gelombang Kedua, Tapi Bisa Ditanggulangi
• Nostalgia Masa Kecil, Tantowi Yahya Tak Berhenti Ngakak Ingat Tingkah Helmy Yahya saat Berantem

Seorang warga setempat mengatakan, dirinya tidak mengetahui penyebab keributan antara korban dengan pelaku.
Kendati demikian, kata Herman, pelaku yang menusuk Pak RT hingga tewas merupakan warga yang tinggal diwilayah korban.
"Kita enggak tahu penyebabnya kenapa. Orang tahu-tahu nyerang dan nusuk korban, kita tahunya gitu aja," kata Herman.
Diduga tak terima saat ditegur
Pelaku Resdi duga kesal dengan M Jalzuli ketua RT 04 RW 06, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat.
Pelaku diduga kesal dengan Ketua RT-nya sendiri lantaran kerap ditegur saat berkumpul di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Motifnya karena kerap ditegur saat kumpul-kumpul bersama teman-temannya oleh korban yang merupakan Ketua RT," kata Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Ali Barokah saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).
"Karenanya pelaku tersinggung," tambah Ali.
Korban sedang mendata penerima bantuan
Jazuli merupakan Ketua RT 04 RW 06, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat yang juga tetangga pelaku.
• Cerita Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun Usai dengar Suara Dari Dinding Kamar
• Pengakuan Pria Pergoki Sejoli Bercinta Disemak-semak, Ceweknya Diperkosa: Lakinya Saya Ikat di Pohon

Tanpa alasan apapun, pelaku sambil memegang pisau langsung menyerang dan menusuk korban satu kali mengenai punggung dekat lehernya.
Saat itu, korban yang sudah bersimbah darah masih sempat menahan serangan pelaku dengan berlindung di balik sepeda.
Adapun pelaku langsung diamankan warga dan korban dilarikan ke Rumah Sakit Pelni namun sayang nyawanya tak tertolong.
"Pelaku yang sudah kesal mengambil pisau dari rumahnya dan mencari korban yang sedang melakukan pendataan warganya yang menerima bantuan," kata Ali.
Guna mempertanggung jawab perbutannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)