Deretan Fakta Gadis Diperkosa Secara Bergilir, Terjadi di Rumah Kakak Beradik saat Ada Keluarga
Terungkap fakta baru kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Tangerang. Dilakukan di rumah kakak beradik
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Fakta baru pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu terungkap.
Diketahui sebelumnya bahwa kejadian itu menimpa gadis berinisial OR itu.
OR diperkosa secara bergilir dua kali pada bulan April 2020 lalu.
Pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku di kawasam Cihuni, Pegadangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi pemerkosaan pertama terhadap OR dilakukan oleh delapan orang pada 10 April.
Sedangkan tanggal 18 April dilakukan oleh tujuh orang.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, mengatkan bahwa tersangka pada kasus persetubuhan anak di bawah umur ini berjumlah delapan orang.
Kedelapan orang itu antara lain FF, SU, DE, AN, RI, DR, DK dan S.
Merekalah yang disangkakan merudapaksa OR secara bergilir sebanyak dua kali, kecuali S yang tak ikut untuk yang kali kedua.
• Kepergok Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Beristri 2 Rayu Korban dengan Uang Rp 400 Ribu
• Gadis 16 Tahun Disekap Dua Hari di Indekos oleh 5 Pemuda, Korban Dicabuli Pelaku Secara Bergantian
Pemekorsaan itu dilakukan di rumah SU dan S yang merupakan kakak beradik, di bilangan Cihuni.
"Ya mereka modusnya mengajak korban ini untuk melakukan persetubuhan ini. Jadi dilakukan mulai dari tanggal 10 April 2020,
kemudian diulangi lagi, pelaku berinisial FF meminta kembali kepada korban pada tanggal 18 April 2020," ujar Efri.
Diketahui bahwa FF mengenal korban dari media sosial Facebook.
Dari perkenalan tersebut, hubungannya keduanya berlanjut hingga laiknya sepasang kekasih.

Hingga akhirnya FF tega merudapaksa korban secara berigilir.