Ngaku Buka Pengobatan Rohani, Pria Ini Malah Mengarahkan Pasien Wanita Lepas Baju: Saya Ritualkan

Pria di Depok ditangkap Buka praktik pengobatan rohani.AS diduga cabuli kliennya.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Kompas.com
Ilustrasi - Pria di Depok ditangkap Buka praktik pengobatan rohani. AS diduga cabuli kliennya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Buka praktik pengobatan rohani, seorang pria di Cipayung Depok diamankan polisi.

Pria berinisal AS (48) ditangkap karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasien perempuan yang datang ke tempatnya.

Diduga ada beberapa perempuan yang menjadi korban praktik pengobatan AS itu.

Diketahui bahwa AS melakukan aksinya dengan modus ritual mandi kembang.

Hal itu disampaikan langsung Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah.

"Memang perkaranya biasa saja tapi modus operandinya aneh sedikit. Pencabulan menggunakan operandi mandi kembang ya," ungkapnya, Kamis (25/6/2020).

AS membujuk korban agar mengikuti arahannya.

"Membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan menyucikan para korban," ucap Azis.

"Tapi ketika mandi kembang itu, korban yang kebanyakan adalah perempuan, ditawarkan buka baju," tambahnya.

Kesaksian Warga Pergoki Pedagang Bakso Ludahi Mangkuk, Ngaku Takut Setelah Lihat CCTV :Ada yang Aneh

Istri Sedang Tak di Rumah, Suami Cabuli Anak Sebelum Berangkat Kerja, Awalnya Minta Bantuan Ini

Saat beraksi, AS dilaporkan tidak sekadar menawarkan pasiennya untuk membuka pakaian, melainkan juga menjamah bagian vital korban.

"Pada saat buka baju, mereka dijamah, bahkan mohon maaf diperlakukan tidak wajar di bagian intimnya," tutur Azis.

Berdasarkan penyelidikan sementara, belum ada korban yang sampai disetubuhi.

"Sampai sekarang belum ada data korban yang pernah disetubuhi, tapi kita akan perdalam lagi penyelidikan. Kemungkinam para korban masih merasa malu," tutur dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat laporan terkait praktik yang dibuka AS itu.

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan ()

Korban merasa seluruh ritual tersebut tak membawa efek apa pun.

Mereka pun menduga, ritual mandi kembang itu hanya modus dari niat AS untuk melakukan pelecehan seksual terhadap mereka.

Kini, AS telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Metro Depok.

"Itu kemungkinan masih ada korban yang lainnya. Seluruhnya orang dewasa," ujar Azis.

"Kami tangkap, kami duga melanggar Pasal 288 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," sambungnya.

Siswi SMP di Kampar Dicabuli Saat Sedang Tidur, Kakak Ipar Tergoda Lihat Rok Adik Tersingkap

Remaja Cabuli Anak Tetangga hingga 7 Kali, Terungkap saat Korban Buang Air Kecil

Pengakuan AS

Seperti diwartakan Kompas.com, AS mengaku sudah membuka praktiknya sejak Februari 2019 silam.

Selain itu, AS juga mengaku jika dirinya mendapat kemampuan 'menyucikan diri' dari orangtua, alias turun-temurun.

"Dia mengaku menyucikan jiwa, semacam pengobatan rohani, dan dia mengaku memiliki kemampuan turun-temurun dari orangtuanya," terang Azis.

FOLLOW US :

Sementara itu AS mengaku tak memaksa para korbannya.

"Dia punya keyakinan sendiri, dia datang minta tolong ke saya, ya sudah saya ritualkan. Di situ kan tidak ada paksaan. Karena sudah keyakinan dia, ya harus mandi," kata AS.

"Saya bilang, 'Mau (pakaiannya) dibuka atau enggak, tapi harus dengan keikhlasan. Harus buka ya enggak'," lanjut dia.

AS pun menduga perihal pasien yang akhirnya melaporkannya ke polisi karena merasa ritual tersebut tak berefek dan sekadar memanfaatkan momen untuk melakukukan tindakan tak senonoh.

"Mungkin karena kita mintanya kan ke Maha Kuasa, ya, Pak. Jadi karena enggak diijabah merasa ada kekecewaan, mengungkit balik saya mengatakan dia mandi disuruh," tambah dia.

Di sisi lain AS mengaku bahwa tak pernah mematok harga untuk pasiennya.

Cerita Gadis Nyaris Terpikat Modus Dukun Cabul Hasilkan Uang Rp 20 Miliar, Ritual 5 Malam di Kamar

Mandi Kembang Berujung Pencabulan, Pria Ini Akhirnya Ditangkap dan Sebut Korban Kecewa

AS menyebut jika biaya tersebut dapat dibayar seikhlasnya.

"Kalau itu sih tergantung bagaimana dia sedekahnya saja. Iya saya dapat uang, biasanya Rp 50.000," ungkap dia.

(Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved