Breaking News

Rhoma Irama Manggung di Bogor

BREAKING NEWS - Abah Surya Pengundang Rhoma Irama Ternyata Pendiri Soneta, Ini Kata Anaknya

bah Surya Atmaja pemilik hajat acara perayaan khitanan yang undang Rhoma Irama dan para artis lainnya yang heboh di Bogor

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Anak asuh tertua Abah Surya Atmaja, Hadi Pranoto dalam jumpa pers di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (1/7/2020). 

Namun, Roland belum bisa menyimpulkan apapun terkait hal ini karena pemeriksaan masih berlanjut.

"Kemarin ada tiga orang yang sudah dipanggil. Dari camat, keluarga Pak Surya dan Pak Surya. Kalau kronologi lengkapnya akan kita ketahui setelah selesai pemeriksaan. Ini kan baru 3 orang," ungkap Roland Ronaldy.

Bupati Minta Diproses hukum

Bupati Bogor Ade Yasin geram mendapati kabar bahwa Rhoma Irama tetap manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor meski sudah dilarang.

Rhoma Irama hadir dalam sebuah acara hajat khitanan kenalannya sebagai tamu undangan.

Namun sang raja dangdut ini tetap menyanyikan beberapa lagu di atas panggung sehingga mengundang keramaian.

"Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar Bung Rhoma tidak tampil dan segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian,"  kata Ade Yasin dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2020) malam.

Sosok Warga Pamijahan yang Undang Rhoma Irama, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Sebelum manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rhoma Irama sempat membuat pernyataan rencana penundaan pentas.
Sebelum manggung di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Rhoma Irama sempat membuat pernyataan rencana penundaan pentas. (Kolase istimewa/Instagram Rhoma Irama)

Tidak hanya itu, kehadiran Rhoma Irama di Pamijahan Bogor ini juga turut dihadiri artis Rita Sugiarto, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Caca Handika, Yus Yunus dan beberapa artis lainnya.

Rhoma Irama Tetap Manggung di Bogor Meski Sempat Dilarang, Ini Respon Gugus Tugas Covid-19

 Soal Rhoma Irama Manggung di Pamijahan Bogor, Ini Klarifikasi Polisi

Sontak, kerumunan warga pun tak terbendung dalam gelaran hajatan khitanan ini.

Padahal Kabupaten Bogor masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 2 Juli 2020 mendatang.

Menurut Ade, acara tersebut tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup Nonor 35 tahun 2020.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapapun orang yang melanggar aturan, jangan sampai Kabupaten Bogor menjadi epicentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade Yasin.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved