RUU PKS Ditunda karena Sulit, Sudjiwo Tedjo: Boleh Kalau Siswa Kembalikan Soal Ujian karena Sulit?

Sudjiwo Tedjo menyindir para anggota DPR yang menunda pembahasan RUU PKS dengan alasan sulit.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
dakwatuna.com
Sudjiwo Tedjo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Budayawan Sudjiwo Tedjo juga ikut menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan bahwa pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.

Menurut Sudjiwo Tedjo, jika alasannya karena sulit, lantas apa boleh jutaan siswa mengembalikan soal ujian karena alasan sulit.

Atau hal lainnya yang bisa dianggap boleh hanya karena alasan sulit.

Dilansir dari Kompas.com, soal sulitnya membahas RUU PKS ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang.

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan Dasopang dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).

Marwan Dasopang pun menyampaikan, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

"Sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU Penanggulangan Bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia masih bisa kita kerjakan," tuturnya.

Untuk diketahui, Prolegnas Prioritas 2020 terdiri atas 50 RUU. Beberapa di antaranya yaitu, RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, serta empat RUU omnibus law.

Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.

Komisi VIII Usulkan RUU PKS karena Sulit, Ernest Praksa: Anak Perempuan Bapak Akan Lebih Terlindungi

Yenny Wahid Buka Suara Soal Guyonan Gus Dur tentang Polisi Jujur, Sudjiwo Tedjo Sindir: Mau Diciduk?

Sementara itu, Komisi IV juga mengusulkan untuk menunda pembahasan RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan.

Menurut Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, pimpinan Komisi IV telah menyampaikan surat bahwa RUU tentang Kehutanan dan RUU tentang Perikanan belum mulai dibahas.

Kedua RUU pun diusulkan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, selanjutnya akan dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Pimpinan Komisi IV menyatakan belum melakukan apa-apa dan bersedia untuk dikeluarkan dalam Prolegnas di tahun 2020 ini, tapi nanti akan minta dimasukkan di Prolegnas 2021," kata Supratman.

Selanjutnya, DPR akan membahas usulan-usulan tersebut dengan pemerintah dalam rapat kerja yang akan digelar pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Dijelaskan Supratman sebelumnya, evaluasi Prolegnas ini sesuai dengan UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Berdasarkan UU PPP, Prolegnas dapat dievaluasi tiap akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan Prolegnas Prioritas tahunan. Ia meminta masing-masing komisi memilih rancangan undang-undang (RUU) yang dapat dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Menurut Supratman, perampingan daftar Prolegnas Prioritas ini untuk meringankan beban DPR menyelesaikan RUU hingga Oktober 2020.

"Bahwa kita menghadapi Covid-19, maka kemungkinan kalau belum selesai dan belum dimulainya pembahasan di komisi mungkin saya menyarankan, periode 2020 ini kita keluarkan dulu dari Prolegnas kemudian di Oktober akan kita masukkan kembali di prolegnas," ujarnya.

"Supaya kita tidak memiliki daftar panjang yang ternyata di komisi belum berlangsung," lanjut Supratman.

Tolak RUU PKS, Emak-emak Geruduk Kantor DPRD Sumsel

Tengku Zulkarnain Minta Maaf Soal RUU PKS, Mahfud MD Sebut Penyelesaian di Pengadilan

Menanggapi pernyataan tersebut, Sudjiwo pun balik bertanya.

Bagaimana dengan siswa yang sulit mengerjakan soal ujian.

Lalu pasangan suami istri yang merasa sulit menjalani pernikahan.

Kemudian orang yang kesulitan mengupas kulit kuaci.

"Bagaimana kalau jutaan siswa/i dan mahasiswa/i juga mengembalikan soal2 ujiannya karena SULIT?

Jutaan warga jg mengembalikan buku nikah ke negara krn pernikahan itu ternyata SULIT?

Kwaci2 juga dikembalikan ke negara karena makanannya SULIT?," tulis Sudjiwo Tedjo.

Tak Ada Perhatian Terhadap Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan ( Komnas Perempuan) menyayangkan sikap DPR yang menggeser RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 ke tahun 2021.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, langkah tersebut menandakan bahwa DPR tidak memberi perhatian pada kasus kekerasan seksual beserta korbannya.

Apalagi, penundaan pembahasan RUU ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.

Sosok Abah Surya Bapak Hajat Pengundang Rhoma Irama, Tokoh Kasepuhan yang Berperan Penting di Soneta

Ditantang Debat Teknik Jala Ikan oleh Said Didu, Susi Pudjiastuti ke Sudjiwo Tedjo: Ruwet

"Kalau itu ditunda lagi artinya tidak ada perhatian sama sekali terhadap korban dan juga kasus tersebut," kata Mariana kepada Kompas.com, Rabu (1/7/2020).

Mariana mengungkap bahwa angka kekerasan seksual terus meningkat setiap tahun.

Dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, Komnas Perempuan mencatat kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792 persen.

Artinya, selama 12 tahun kekerasan terhadap perempuan di Indonesia melonjak hampir 8 kali lipat.

Sepanjang tahun 2019, dilaporkan bahwa terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Jumlah tersebut naik 6 persen dari tahun sebelumnya, yang mana terdapat 406.178 kasus kekerasan.

Mariana mengungkap, belakangan, kekerasan seksual marak terjadi di lingkungan keluarga seperti inses dan marital rape (kekerasan seksual dalam rumah tangga).

Menunda pembahasan RUU PKS akan berakibat pada semakin banyaknya korban, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.

"Kalau ini dibiarkan ditunda-tunda artinya akan banyak korban berjatuhan dan mungkin itu adalah keluarga itu sendiri," ujar Mariana.

Mariana menyebut bahwa kasus kekerasan seksual selama ini ditangani menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual, termasuk tidak cukup menindak pelaku dan melindungi korban.

"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun prnanganan hukumnya," kata Mariana.

Komnas Perempuan menagih janji DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved