Idul Adha 2020
Sah Tidak Berkurban dari Hasil Arisan? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Namun dibalik itu muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setiap Hari Raya Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 H, menjadi rutinitas bagi ummat muslim yang mampu untuk berkurban.
Momen Hari Raya Idul Adha, berkurban menjadi salah satu ibadah diantara amalan-amalan yang dilaksanakan.
Namun dibalik itu muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya berkurban dalam bentuk arisan? Apakah sah atau tidak kurban dalam bentuk arisan tersebut?
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
Menjawab hal itu Ustad Abdul Somad (UAS) mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun"
"Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?
UAS menjelaskan, utang terbagi dua. Pertama, orang yang berutang, memiliki sesuatu yang bisa diharapkan untuk membayar hutangnya.
Kemudian yang kedua, orang yang berutang tak memiliki sesuatu yang diharapkan untuk membayar utangnya.