Idul Adha 2020
Ini Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020 Berdasarkan Protokol Kesehatan di Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluar surat edaran protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluar surat edaran protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020.
Surat edaran ini merupakan surat edaran bersama yang ditandatangani oleh Bupati Bogor, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor dan Ketua MUI Kabupaten Bogor per tanggal 24 Juli 2020.
"Diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan agar Idul Adha berlangsung secara aman dan tertib serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah.
Berikut protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 di Kabupaten Bogor yang dirilis pada Minggu (26/7/2020).
1. Pembelian hewan kurban dilakukan di tempat yang menerapkan protokol kesehatan serta yang sudah diperiksa kesehatan hewannya;
2. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
- Panitia penyembelihan hewan kurban berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina;
- Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/ batuk/pilek/sesak nafas dilarang masuk ke tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban;
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah Panitia dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban;
• BREAKING NEWS - Pemkab Bogor Keluarkan Protokol Kesehatan Salat Idul Adha 2020, Ini Prosedurnya
- Melakukan pembatasan kerumunan masyarakat di tempat/ fasilitas penyembelihan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh Panitia;
- Mengatur jarak fisik minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan dan pengemasan daging;
- Proses penyembelihan hewan kurban hanya diperbolehkan disaksikan oleh petugas penyembelihan dan pekurban; dan
- Pendistribusian daging hewan kurban hanya dilakukan oleh Petugas/Panitia/Ketua RT ke rumah warga.
3. Pelaksanaan higiene personal Petugas/Panitia, meliputi: