Idul Adha 2020

Ini Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2020 Berdasarkan Protokol Kesehatan di Bogor

Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengeluar surat edaran protokol kesehatan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
penjual hewan kurban sapi di Jalan Alternatif Gor Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor kurangi, Jumat (10/7/2020). 

- Petugas yang berada di tempat/fasilitas penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan;

- Setiap petugas harus menggunakan alat pelindung diri, paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah dan selama berada di di tempat/fasilitas penyembelihan hewan kurban;

- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);

- Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer;

- Setiap petugas harus sesering mungkin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)/hand sanitizer;

- Setiap petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/ meludah;

- Setiap petugas melakukan pembersihan tempat/fasilitas penyembelihan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah hewan kurban (tidak membuangnya ke sungai atau selokan); dan

- Setiap petugas di tempat/fasilitas penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah.

4. Pelaksanaan higiene dan sanitasi, meliputi:

- Menyediakan fasilitas cuci tangan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau;

- Menerapkan sistem 1 orang 1 alat. Apabila dalam kondisi tertentu seorang petugas/panitia harus menggunakan alat lain, maka harus melakukan disinfeksi terhadap alat tersebut sebelum digunakan;

- Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan sebelum dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala 4 jam sekali, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya; dan

- Setiap petugas di tempat/fasilitas penyembelihan harus menggunakan perlengkapan milik pribadi seperti alat shalat, alat makan dan lain-lain.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved