SPG Rokok Menyambi Jadi PSK, TERKUAK Segini Bayaran untuk Wanita 12 Tahun dan 19 Tahun
Dua SPG Rokok yang nekat melacurkan diri dan terlibat prostitusi adalah B (16) dan TFP (19).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sales Promotion Girl ( SPG) Rokok yang notabene ciamik tentu saja membuat lelaki hidung belang keblinger.
Banderol yang dipasang germo cukup fantastis yakni layanan Short Time di hotel Rp 800.000 dan long time dipatok Rp 1,9 juta.
Namun bisnis hitam yang dikendalikan DEP (26) di Padang, Sumatera Barat berujung di hotel prodeo.
Ia ditangkap petugaS Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar saat menjajakan dua SPG Rokok.
Dua SPG Rokok yang dilacurkan adalah B (16) dan TFP (19).
• Satu SPG Pakaian Anak Positif, Yogya Bogor Junction Musnahkan Roti yang Dipajang di Toko
• Waspada! Perokok Miliki Resiko Tinggi Alami Ejakulasi Dini, Ini Penyebabnya
Kedua wanita berkulit kuning langsat itu disuruh melayani lelaki yang membookingnya.
"Kejadian berawal dari infomasi masyarakat tentang maraknya prostitusi di hotel.
FOLLOW:
Setelah mendapatkan informasi, polisi menangkap dua wanita dan germo di salah satu hotel di Padang pada Sabtu (18/7/2020)," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat jumpa pers, Rabu (22/7/2020) di Mapolda Sumbar.
Stefanus mengatakan, dua wanita cantik itu dijual Rp 800.000 untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.
"Untuk melayani seharian dipatok tarif Rp 1,9 juta," jelas Stefanus.
• Satu SPG Positif Covid-19, 200 Karyawan Yogya Bogor Junction Swab Test
Tersangka mendapat imbalan Rp 200.000 untuk sekali transaksi.
"Saat ini kedua wanita sudah dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," kata Stefanus.
Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar Ipda Doni Rahmadian, mengungkapkan tersangka dijerat Undang undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka juga dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.