Idul Adha 2020
Bolehkah Menjual Daging hingga Kulit Hewan Kurban? Simak Penjelasan Hukumnya
Hukum menjual bagian tubuh hewan kurban, seperti daging, kulit, hingga tanduk menurut mahzab Safi'i haram.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Panduan penyembelihan hewan qurban di tengah pandemi:
• Bolehkah Anggota Keluarga Berkurban Secara Bergilir? Hati-hati Pemahaman Salah, Ini Kata Buya Yahya
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing)
1) Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging
4) Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
b. Penerapan kebersihan personel panitia
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga
c. Penerapan kebersihan alat