Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan, Putra Siregar Beri Jaminan Rp 500 Juta dan Rumah Rp 1,5 M
Owner PS Store, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan sebagai tersangka.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bos sekaigus Owner PS Store, Putra Siregar yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta karena kasus handphone ilegal tak ditahan sebagai tersangka.
Sejak proses penyidikan hingga tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Putra Siregar yang juga Youtuber tak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan di tahap penunututan ini pihaknya menetapkan Putra Siregar jadi tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp 500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
• Owner PS Store Putra Siregar Ditetapkan Tersangka, Ambil Hikmah : yang Benci Saya Doakan yang Baik
• Polisi Temukan Uang Rp 30 juta Saat Gerebek Artis VS dalam Hotel di Lampung
Nominal uang tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik dan Jaksa atas kasus tindak kepabeanan yang menjerat Putra jadi tersangka.
Sementara kerugian negara akibat handphone ilegal yang dijual Putra Siregar baru dipastikan setelah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
FOLLOW:
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
• Putra Siregar Tersangka, PS Store Masih Tawarkan Giveaway iPhone
Soal alasan Putra tak ditahan sejak jadi tersangka, Milono menyerahkan ke penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani.
Dia hanya memastikan jaksa peneliti berkas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah melihat berkas perkara dan setuju Putra melakukan tindak kepabeanan.
Penyidik Bea dan Cukai DKI serta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat pasal Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Semua berkasnya sudah lengkap, bila tak ada halangan awal Agustus besok akan langsung disidangkan," tuturnya.
• Pemilik PS Store Putra Siregar Mengaju Dijebak, Beli Barang di Teman : Dia Datang Sama Petugas
Barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yakni 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
Meski penyidik Bea dan Cukai DKI menyita 190 handphone, dua toko PS Store di kawasan Condet, Kecamatan Kramat Jati hingga kini tetap beroperasi.
"Tetap buka, setahu saya dari kemarin-kemarin enggak pernah tutup tokonya. Memang ramai terus karena harga handphone yang dijual murah," kata Yati, warga Kramat Jati.
Artikel ini tayang di TribunJakarta -- Uang Rp 500 Juta dan Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar Jadi Jaminan Putra Siregar Tak Ditahan