Hukuman Djoko Tjandra Bisa Lebih Berat dari Sebelumnya, Mahfud MD: yang Melindungi Harus Dipidanakan

Menurut Mahfud MD, Djoko Tjandra bisa dihukum lebih berat dari sebelumnya dan pejabat yang melindungi harus siap dipidanakan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukan dokumen dari BEM UI. 

"Secepatnya kami akan bersikap," katanya.

Diberitakan Harian Kompas, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Joko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

MA pun didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur.

Hukuman Bisa Lebih Lama

Menurut Mahfud MD, hukuman yang akan diberikan ke Djoko Tjandra saat ini bisa lebih dalam dari hukuman sebelumnya.

Soroti Kasus Djoko Tjandra, Aktivis Bogor Raya Apresiasi Kerja Kepolisian

Putri Bungsu Sebut Sapardi Djoko Damono Meninggal karena Infeksi Paru-paru

Beberapa dugaan yang pidana yang dilakukan Djoko Tjandra menurut Mahfud MD yakni penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya.

Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD di akun Twitternya, Sabtu (1/8/2020).

Tak hanya menyorot hukuman Djoko Tjandra, Mahfud MD juga menyebut kalau pejabat yang membantunya.

"Joko Tjandra tdk hny hrs menghuni penjara 2 thn.

Krn tingkahnya dia bs diberi hukuman2 baru yg jauh lbih lama.

Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kpd pejabat yg melindunginya.

Pejabat2 yg melindunginya pun hrs siap dipidanakan.

Kita hrs kawal ini," tulis Mahfud MD.

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha sata itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved