Hukuman Djoko Tjandra Bisa Lebih Berat dari Sebelumnya, Mahfud MD: yang Melindungi Harus Dipidanakan

Menurut Mahfud MD, Djoko Tjandra bisa dihukum lebih berat dari sebelumnya dan pejabat yang melindungi harus siap dipidanakan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menunjukan dokumen dari BEM UI. 

Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir.
Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia.

Mengutip Kompas.com, Kamis (30/7/2020), Djoko Tjandra pun dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.

Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.

Kemudian, ia menambahkan, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis sore.

Dengan penangakapan ini, pelarian Djoko Tjandra pun telah terhenti.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved