Hukuman Djoko Tjandra Bisa Lebih Berat dari Sebelumnya, Mahfud MD: yang Melindungi Harus Dipidanakan
Menurut Mahfud MD, Djoko Tjandra bisa dihukum lebih berat dari sebelumnya dan pejabat yang melindungi harus siap dipidanakan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir.
Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia.
Mengutip Kompas.com, Kamis (30/7/2020), Djoko Tjandra pun dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Malaysia.
Sebelum ditangkap, Listyo mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Atas informasi tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis bersurat ke Polis Diraja Malaysia untuk membantu proses penangkapan Djoko Tjandra.
Kemudian, ia menambahkan, tim khusus yang terdiri atas anggota Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri terbang ke Malaysia untuk melakukan penjemputan pada Kamis sore.
Dengan penangakapan ini, pelarian Djoko Tjandra pun telah terhenti.