Breaking News

Pengakuan Remaja yang Diperkosa Ayah selama 8 Tahun, Diancam hingga Diajak Berhubungan di Hotel

Remaja 15 tahun ini diperkosa ayah kandungnya berkali-kali selama 8 tahun, hingga akhirnya ia berani melaporkan perbuatan sang ayah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Batam
Ilustrasi 

Setelah kejadian itu korban sering dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan intim berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi.

"Korban takut disaikiti sehingga tak menceritakannya," katanya. Saat ini polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Gara-gara Film Porno, Remaja Perkosa Adiknya yang Masih SD 2 Hari Sekali hingga Hamil dan Melahirkan

Kisah Mama Muda Diperkosa Tukang Pijat yang Diundang ke Rumah, Pelaku Sengaja Tak Pakai Celana Dalam

Mengaku Khilaf

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memang mengakui telah melakukan perbuatan tersebut karena khilaf dan kerap dilakukannya saat mabuk miras.

Dilansir dari TibunBali, saat ini pelaku telah menjalani kurungan di sel tahanan Polres Tabanan sembari dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku ini memang mengakui peristiwa tersebut dilakukan olehnya kepada anak kandungnya. Dan pelaku juga beralasan bahwa khilaf dan kerap dilakukan saat mabok juga biasanya," ungkap Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia seizin Kapolres Tabanan, AKBP Mariochristy P. S. Siregar, Sabtu (1/8/2020).

AKP I Made Pramasetia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Namun ketika disinggung mengenai keberadaan keluarga (ibu kandungnya), pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan.

Sebab, selama ini korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya (istri kedua pelaku) di sebuah kos di Kecamatan Tabanan.

"Untuk terkait keluarganya kita masih akan periksa, artinya masih kita belum tanyakan ke konteks tersebut," tandasnya.

Nafsu Lihat Tubuh Pelanggannya, Tukang Pijat Ini Perkosa Ibu Muda, Suami Dengar Teriakan Lirih Istri

Ayah di Sumsel Tega Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 12 Tahun, Ancam Bunuh Korban Bila Menolak

Sebelum ditangkap, pelaku ternyata sempat bersembunyi dan melarikan diri.

Namun akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos di daerah Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Kamis (30/7/2020) malam.

"Iya saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Sementara kita baru dapat keterangan korbannya saja," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Pramasetia, Jumat (31/7/2020).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved