Pengakuan Sopir Angkot Perkosa 4 Gadis Desa yang Hendak Melamar Kerja: Mereka Saya Setubuhi di Kebun
Dari 11 orang korban, 4 diantaranya berhasil disetubuhi oleh pelaku dengan dalih korban bisa bekerja diperusahaan besar.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
"Modus operandi yang dilakukan ialah mengiklan di kolom komentar FB. Setelah korban tertipu, pelaku mulai menghilangkan jejak dan juga mengancam korban jika tidak mengikuti arahannya, akan menyebar foto tanpa busana dari korban," katanya.
Beraksi hampir 5 bulan, tepatnya pada 30 Juli 2020, pelaku ditangkap di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku juga melaksanakan aksi cabulnya di beberapa lokasi.
Suherman, HRD gadungan yang telah memperdaya belasan gadis desa kini diancam pasal berlapis.
Polisi menjerat pelaku atas dugaan penipuan dengan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerta UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar).
Berita Terkait